Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Efek Corona, Sri Mulyani Minta Pemda Pangkas Tunjangan Kinerja ASN

A+
A-
20
A+
A-
20
Efek Corona, Sri Mulyani Minta Pemda Pangkas Tunjangan Kinerja ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah untuk memotong tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi Corona saat ini.

Sri Mulyani mengatakan penghematan anggaran pemerintah daerah harus segera dilakukan. Menurutnya, beberapa daerah saat ini masih memberikan tukin kepada ASN-nya, di mana masih lebih besar ketimbang ASN pemerintah pusat.

“Memang ada daerah-daerah yang bisa membayar ASN dengan tunjangan kinerja yang luar biasa tinggi. Sekarang dalam situasi ini, kami harap untuk diturunkan, paling tidak sama dengan pusat,” katanya, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menilai belanja tukin pegawai menjadi salah satu pos anggaran yang bisa dihemat di tengah pandemi. Menurutnya, nilai tukin pemerintah pusat cukup baik dan bisa diadaptasi pemerintah daerah.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menginstruksikan pengurangan alokasi transfer ke daerah. Rencananya, pemerintah pusat akan memangkas nilai transfer ke daerah hingga Rp94 triliun.

Instruksi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.l 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, di mana disebutkan pengurangan alokasi transfer ke daerah.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan kebijakan pemotongan transfer ke daerah juga tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing, termasuk potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat Corona.

Dia memprediksi, beberapa daerah di Pulau Jawa akan mengalami penurunan PAD hingga 40 sampai 50%. Selain tukin ASN, pemerintah daerah juga diimbau untuk menyesuaikan belanja tahun ini. (rig)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, penghematan anggaran, PNS, ASN, tunjangan kinerja, menteri keuangan sri mulyani,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Septiono Riyadi Usman Sy

Rabu, 15 April 2020 | 20:54 WIB
tukin asn kemenag non sertifikasi saja belum bisa terealisasi penuh...
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama