Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

A+
A-
0
A+
A-
0
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Ilustrasi. Pegawai hotel merapihkan kamar di Royal Safari Garden, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/4/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memperkirakan setoran pajak daerah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) akan mengalami pertumbuhan signifikan pada April 2024 secara bulanan.

Sekretaris Bapenda Kota Padang Fuji Astomi mengatakan setoran pajak pada April 2024 akan didorong oleh momentum libur Lebaran. Pertumbuhan yang tinggi utamanya akan terjadi pada PBJT atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta hiburan.

"Kami menargetkan peningkatan penerimaan pajak bulan April sebesar 200%," katanya, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Fuji Astomi mengatakan berbagai tempat usaha hotel, restoran, dan hiburan mengalami peningkatan kunjungan selama libur Lebaran. Kondisi tersebut juga berdampak pada pajak daerah yang dipungut oleh pelaku usaha.

Dia menjelaskan Bapenda selama libur Lebaran turut telah melaksanakan monitoring untuk memastikan wajib pajak patuh melakukan pemungutan pajak daerah atas setiap transaksi. Monitoring ini dilaksanakan di sejumlah hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kota Padang.

Melalui kegiatan monitoring, Bapenda juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajibannya sebagai pemungut pajak. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam memungut dan menyetorkan pajak juga menjadi bentuk kontribusi kepada pembangunan daerah.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Pajak adalah salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, kita harus memaksimalkan potensi sektor ini," ujarnya dilansir topsatu.com.

Melalui Perda Kota Padang 1/2024, diatur tarif 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Sementara itu, tarif PBJT 50% berlaku khusus atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, Lebaran, Padang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama