Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekonomi Makin Terdigitalisasi, PPN Bakal Jadi Andalan Penerimaan Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Ekonomi Makin Terdigitalisasi, PPN Bakal Jadi Andalan Penerimaan Pajak

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dalam webinar bertajuk Penerapan Ekonomi Digital: Penguatan dan Peran Konsultan Pajak dalam Praktik Saat ini, Kamis (13/10/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang pajak pertambahan nilai (PPN) akan menjadi salah satu jenis pajak yang makin diandalkan di tengah perekonomian yang makin terdigitalisasi.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan prinsip PPN menganut destination principle. Artinya, Indonesia memiliki kewenangan untuk memungut pajak di dalam negeri tanpa melihat dari mana barang dan jasa berasal.

"Kalau kita mengandalkan PPh susah. Sebab, pemain-pemain besar dunia berkepentingan soal itu. Ketika bicara PPN, mereka tidak berhak mencampuri. Itu adalah konsumsi barang dan jasa yang ada di sini, hak kita untuk bisa memajakinya," katanya, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam webinar bertajuk Penerapan Ekonomi Digital: Penguatan dan Peran Konsultan Pajak dalam Praktik Saat ini, Bonarsius menilai solusi kebijakan PPh untuk merespons perkembangan ekonomi digital masih terhambat akibat belum tercapainya konsensus.

Sementara itu, lanjutnya, PPN dapat dikenakan atas pemanfaatan produk digital tanpa menunggu adanya konsensus. Alhasil, kebijakan pemungutan pajak atas sektor ekonomi digital akan difokuskan pada PPN.

"Makanya aturan-aturan turunan dari UU HPP itu, aspek PPN yang selalu kami kejar," ujar Bonarsius.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sejak diundangkannya UU HPP, sudah terdapat 2 pelaku ekonomi digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu exchanger aset kripto melalui PMK 68/2022 dan penyelenggara P2P lending melalui PMK 69/2022.

Exchanger aset kripto memiliki kewajiban untuk memungut PPN sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 final sebesar 0,1%. Lalu, penyelenggara P2P lending wajib memungut PPh Pasal 23 sebesar 15% atau PPh Pasal 26 sebesar 20% atas bunga pinjaman.

Sebagai informasi, solusi pengenaan PPh atas sektor ekonomi digital saat ini sedang dirumuskan oleh negara-negara Inclusive Framework melalui proposal Pillar 1: Unified Approach. Simak juga, Dampak Pilar 1 Tak Signifikan pada Penerimaan Pajak Negara Berkembang.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Melalui pilar tersebut, negara sumber akan mendapatkan realokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di negara sumber.

Dalam perkembangannya, Pilar 1 batal diimplementasikan pada tahun depan karena masih terdapat beberapa aspek teknis dari pilar tersebut yang belum disepakati.

Rencananya, multilateral convention (MLC) akan diselesaikan dan disepakati pada pertengahan 2023. MLC ditargetkan berlaku efektif (entry into force) pada 2024. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, PPN, UU HPP, kebijakan pajak, ekonomi digital, pajak, nasional, ditjen pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama