Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekonomi Pulih, Permohonan Fasilitas Kepabeanan Diprediksi Makin Ramai

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekonomi Pulih, Permohonan Fasilitas Kepabeanan Diprediksi Makin Ramai

Pekerja melintas di Cikarang Dry Port (Pelabuhan daratan) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan pengajuan permohonan fasilitas kepabeanan pada tahun ini bakal meningkat. Proyeksi tersebut sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional yang tengah terjadi.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan fasilitas kepabeanan akan terus diberikan untuk meningkatkan investasi di dalam negeri. Dalam hal ini, DJBC juga akan menjalankan perannya sebagai industrial assistance secara optimal.

"Pasti dong [permohonan fasilitas akan makin banyak]. Fasilitasnya makin besar, [tetapi] akan ada dampak ke ekonominya atau multiplier effect-nya," kata Padmoyo, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Padmoyo mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk berbagai tujuan, di antaranya menarik investasi, meningkatkan ekspor, mengefisienkan biaya produksi, menekan biaya logistik, serta mengerek penerimaan negara.

Dengan pemberian fasilitas kepabeanan tersebut, diharapkan dapat terjadi penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya saing, peningkatan devisa, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta pada akhirnya akan menyejahterakan masyarakat.

Terdapat berbagai skema fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Di sektor manufaktur misalnya, pemerintah memiliki fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat (KB).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kemudian, bagi penerima fasilitas KITE, akan diberikan pembebasan/pengembalian bea masuk serta tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Selanjutnya, pada sektor nonmanufaktur, dapat diberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan dan keringanan bea masuk serta pemberian tarif preferensial.

Padmoyo menjelaskan memang akan ada potensi penerimaan yang hilang karena pemberian fasilitas kepabeanan. Meski demikian, dampak pemberian fasilitas tersebut terhadap perekonomian juga bakal lebih besar.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

"Kita memang enggak ambil atau collect, tetapi kita lihat [dampaknya terhadap perekonomian]. Jadi dengan insentif ini ada yang enggak harus kita ambil," ujarnya.

Padmoyo menambahkan pengajuan permohonan fasilitas kepabeanan kini menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. Menurutnya, DJBC telah melakukan penguatan dari sistem teknologi informasi dan komunikasi agar makin memudahkan pengguna jasa. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, fasilitas kepabeanan, kawasan berikat, KITE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama