Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Eks Pimpinan KPK dan Akademisi Masuk Komwasjak, Ini Alasan Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Eks Pimpinan KPK dan Akademisi Masuk Komwasjak, Ini Alasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah melakukan perubahan struktur anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) untuk masa jabatan 2023-2026.

Dalam struktur terbaru, Komwasjak kini dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi dan akademisi sekaligus pegiat antikorupsi Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, hal itu dilakukan agar Komwasjak makin independen dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

"Memang dalam komposisinya kami mencoba menyeimbangkan antara mereka yang tahu mengenai masalah pajak dan bea cukai, yang biasanya memang sangat technical dengan independensi," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mengatakan struktur organisasi Komwasjak kali ini memang sangat berbeda dengan periode sebelumnya. Pada Komwasjak 2019-2022, dia menempatkan mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai ketua merangkap anggota dan mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai wakil ketua merangkap anggota.

Menurutnya, Komwasjak harus diisi pihak yang lebih independen. Di sisi lain, Komwasjak juga perlu didukung oleh pihak yang memahami teknis perpajakan sehingga dalam keanggotaannya turut diisi oleh ex-officio dari Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

Sri Mulyani berharap Komwasjak dapat betul-betul menjadi saluran yang efektif bagi wajib pajak maupun pengguna jasa kepabeanan dan cukai yang merasa diperlakukan tidak adil. Dia menilai, Komwasjak juga dapat menjadi wadah untuk aduan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perilaku pegawai atau regulasi perpajakan.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

"Kita akan terus memberikan dukungan kepada Komwasjak dalam menjalankan tugas," ujarnya.

Baru-baru ini, Sri Mulyani melantik Komwasjak masa jabatan 2023-2026. Amien Sunaryadi dilantik sebagai ketua merangkap anggota, Zainal Arifin Mochtar sebagai wakil ketua merangkap anggota, Estu Budiarto sebagai anggota, Setiawan Basuki sebagai anggota, Hendra Prasmono sebagai anggota, sekretaris jenderal Kemenkeu sebagai anggota, serta inspektur jenderal Kemenkeu sebagai anggota.

Selain itu, dia juga menerbitkan PMK 2/2023 yang mengganti ketentuan lama soal Komwasjak. Salah satu poin perubahannya, kini Komwasjak wajib mengadakan rapat koordinasi setidaknya sekali dalam 3 bulan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Itjen Kemenkeu.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Rapat koordinasi ini bertujuan mengomunikasikan kajian perpajakan, hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasikan perpajakan, dan memberikan masukan atas rencana strategis perpajakan serta upaya mencapainya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, Komwasjak, Kemenkeu, Amien Sunaryadi, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:14 WIB
KEP-44/PPPK/2024

Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama