Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekstensifikasi Berbasis Kewilayahan Belum Optimal, Ini Alasannya

A+
A-
5
A+
A-
5
Ekstensifikasi Berbasis Kewilayahan Belum Optimal, Ini Alasannya

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Upaya ekstensifikasi berbasis kewilayahan masih belum optimal karena adanya pandemi Covid-19. Kondisi tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (6/5/2020).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan pengawasan berbasis kewilayahan belum bisa dijalankan secara optimal karena pembatasan sebagai efek pandemi Covid-19. Pelayanan langsung (tatap muka) juga masih berhenti hingga 29 Mei 2020.

Berhentinya pelayanan langsung, menurutnya, telah berdampak pada kinerja pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Masih banyak wajib pajak yang mengandalkan pelayanan tatap muka sehingga hingga batas akhir, pelaporan SPT tahunan masih turun dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Selain itu, ada pula bahasan mengenai pemberian insentif pajak kepada wajib pajak yang terdampak Covid-19. Salah satu aspek yang masih disorot adalah adanya kewajiban pelaporan pemanfaatan insentif pajak yang wajib disampaikan kepada DJP.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Teknologi Informasi

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengungkapkan setelah pandemi Covid-19 berakhir, petugas pajak akan segera turun ke lapangan untuk melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. DJP akan memanfaatkan semua data yang tersedia.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

“Untuk pengamatan lapangan selama work frome home belum dapat dilakukan. Kami melakukan pengayaan dan perbaikan profil wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi,” katanya. (Kontan)

  • Lebih Berimbang

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ekstensifikasi berbasis kewilayahan menjadi aspek penting yang harus dijalankan. Terlebih, pemerintah sudah memberikan beragam stimulus pajak untuk banyak pihak sebagai respons adanya pandemi Covid-19.

Beragam insentif itu diperkirakan akan mengerek tax expenditure. Pada saat yang sama, pemerintah tetap harus menjaga stabilitas penerimaan pajak. Oleh karena itu, ekstensifikasi, terutama terkait wajib pajak orang pribadi, sangat krusial.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

“Ini juga untuk menciptakan struktur penerimaan pajak yang lebih berimbang dan tidak rentan, yang tidak terlalu tergantung kepada wajib pajak besar atau badan,” tutur Darussalam. (Kontan)

  • Laporan Realisasi Insentif

Penerima insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020 harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Hal ini dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020.

Adapun laporan realisasi merupakan laporan yang harus disampaikan bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Simak artikel ‘Penerima Insentif Pajak, Termasuk UMKM, Wajib Sampaikan Laporan ke DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing
  • Aplikasi Online Disiapkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk saat ini, sistem DJP Online baru menyediakan pengajuan permohonan insentif pajak. Untuk sistem pelaporan masih disiapkan.

“Saat ini sedang disiapkan aplikasi untuk laporan realisasinya,” katanya. Simak artikel ‘Soal Laporan Insentif PPh Final DTP bagi UMKM, DJP Siapkan Aplikasinya’. (DDTCNews)

  • Kepatuhan Formal Baru 61,9%

Berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini berkisar di angka 18 juta, dengan 1,4 juta di antaranya merupakan wajib pajak badan. Dengan demikian, kepatuhan formal baru sekitar 61,9% atau masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan. (DDTCNews)

  • Tunggu STP

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan, sesuai ketentuan, akan mendapat sanksi administrasi berupa denda. Namun, pembayaran sanksi tidak bisa langsung dilakukan. Pembayaran sanksi administrasi berupa denda dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari KPP DJP.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

“Diterbitkan STP dulu oleh KPP-nya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

  • Perlambatan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal I/2020 hanya mencapai 2,97%, melemah cukup dalam dibandingkan dengan capaian kuartal I/2019 sebesar 5,07%. Pertumbuhan ini menjadi yang terendah sejak kuartal I/2001.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan dibandingkan kuartal sebelumnya, ekonomi Indonesia juga mengalami kontraksi 2,41%. Menurutnya, situasi tersebut disebabkan pandemi virus Corona yang bermula di China sejak akhir 2019 lalu. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, ekstensifikasi, basis pajak, DJP, pengawasan berbasis kewilayah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Kamis, 07 Mei 2020 | 22:27 WIB
Artinya data perpajakan perlu di upgrade..mestinya sesuaikan dengan data kependudukan..hingga mapping potensi mudah di simak..hingga bgmn dpt menrealisasikan penerimaan persektor dan wilayah kerja masing dlm otoritasnya...
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?