Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Eliminasi Pemajakan Berganda, Begini Cara Kerja P3B

A+
A-
1
A+
A-
1
Eliminasi Pemajakan Berganda, Begini Cara Kerja P3B

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menghilangkan dampak pajak berganda merupakan salah satu tujuan dari diadakannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), baik yang diselenggarakan secara bilateral maupun multilateral.

Lalu, bagaimana sebenarnya cara kerja P3B dalam menghilangkan dampak dari pajak berganda?

Langkah pertama, P3B mengatur alokasi hak pemajakan menurut jenis penghasilannya kepada negara-negara yang mengadakan P3B tersebut. Pada umumnya, terdapat tiga tipe ketentuan mengenai alokasi hak pemajakan tersebut.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Pertama, alokasi hak pemajakan secara eksklusif kepada satu negara apabila suatu ketentuan di dalam P3B menggunakan frasa shall be taxable only. Dalam alokasi ini, tidak ada pajak berganda lantaran hanya satu negara saja yang dapat memajaki suatu penghasilan.

Kedua, alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili. Negara sumber mendapatkan hak pemajakan yang pertama dan negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa (residual taxing right). Cirinya, jika ketentuan di dalam P3B menggunakan frasa may be taxed.

Ketiga, alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili. Negara sumber mendapatkan hak pemajakan yang pertama, tetapi dengan pembatasan tarif pajak.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Adapun negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa jika ketentuan di dalam P3B menggunakan frasa may be taxed (...) but the tax so charged shall not exceed.

Pada langkah kedua, P3B memuat ketentuan mengenai eliminasi pajak berganda dalam kasus alokasi hak pemajakan dalam poin ketentuan kedua dan ketiga di atas, yaitu dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang telah diklaim oleh negara sumber melalui suatu metode eliminasi pajak berganda.

Pada umumnya, metode eliminasi pajak berganda yang dipakai ialah metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Dalam metode pembebasan, negara domisili diwajibkan untuk tidak menerapkan klaim hak pemajakannya terhadap penghasilan tersebut sehingga hanya negara sumber saja yang melakukan klaim hak pemajakannya.

Sementara itu, dalam metode kredit, negara domisili akan tetap melakukan klaim hak pemajakannya berdasarkan worldwide income dan memberikan kredit (terbatas) sebesar jumlah pajak yang telah diklaim oleh negara sumber.

Metode kredit memberikan efek residual, yaitu klaim hak pemajakan negara domisili bergantung pada seberapa besar klaim hak pemajakan yang dilakukan negara sumber. Makin kecil jumlah pajak yang diklaim oleh negara sumber maka makin besar klaim hak pemajakan negara domisili.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sebaliknya, jika negara sumber menambah klaim hak pemajakannya maka makin kecil klaim hak pemajakan yang didapatkan negara domisili.

Adapun contoh perhitungan yang menunjukkan efek residual yang dihasilkan oleh penerapan metode kredit, pembahasan lebih lanjut mengenai cara kerja dan langkah-langkah penerapan P3B, termasuk pendekatan-pendekatan yang lazim digunakan dalam menginterpretasikan suatu P3B, dapat dibaca di dalam buku terbaru terbitan DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Buku ini dapat dibeli mulai 28 Februari 2023. Pada tanggal yang sama, DDTC akan menggelar acara peluncuran buku yang dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Lebih Dekat dengan Pajak Lewat Buku.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring di Menara DDTC (khusus tamu undangan) dan daring untuk umum dengan menggunakan platform Zoom pada pukul 09.00 – 11.00 WIB. Peserta dapat mendaftar melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Tambahan informasi, acara tidak dipungut biaya alias gratis. Anda juga dapat melakukan prapesan atau preorder buku dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/PesanBukuDDTC. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, buku pajak, P3B, pajak berganda, pajak, literasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan