Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Faktor Budaya dan Data Jadi Penentu Keberhasilan Perluasan Basis Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Faktor Budaya dan Data Jadi Penentu Keberhasilan Perluasan Basis Pajak

Ketua Dewan Pembina P3KPI Anshari Ritonga dan Dewan Pembina P3KPI Eva Kusuma Sundari dalam webinar yang digelar Rabu (20/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) menggelar webinar perdana yang mengupas pentingnya agenda perluasan basis pajak dilakukan oleh pemerintah.

Ketua Dewan Pembina P3KPI Anshari Ritonga mengatakan faktor budaya merupakan faktor kunci dalam perluasan basis pajak. Bila masyarakat menilai kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab kenegaraan maka tidak sulit menumbuhkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Jika culture-nya ada ikatan memiliki negara dengan cara membayar pajak maka akan tumbuh kepatuhan sukarela dalam membayar pajak," katanya dalam webinar bertajuk Strategi Perluasan Basis Pajak dan Pemberian Insentif Pajak untuk PEN, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Namun demikian, lanjut Anshari, apabila budaya hukum masyarakat melihat dan menilai pajak sebagai beban maka yang akan terjadi situasi wajib pajak yang berupaya keras untuk mengurangi beban pajak.

Pengurangan beban dapat dilakukan secara legal melalui perencanaan pajak dengan melihat celah dalam aturan. Namun, ada juga wajib pajak yang melakukan cara ekstrem dengan melakukan pengelakan pajak yang secara terang-terangan melanggar ketentuan perpajakan.

Pria yang pernah menjabat sebagai direktur jenderal pajak periode 1999-2000 menilai faktor tersebut tentunya menjadi tantangan bagi DJP untuk melakukan proses bisnis ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Sementara itu, Dewan Pembina P3KPI Eva Kusuma Sundari mengatakan kunci perluasan basis pajak lainnya adalah integrasi data. Menurutnya, tata kelola data di Indonesia masih parsial oleh masing-masing kementerian/lembaga sehingga tidak jarang terjadi duplikasi data.

Menurutnya, urusan integrasi data ini memerlukan kerja sama antarlembaga pemerintah. Konsolidasi data disarankan dibawah kendali langsung presiden agar semua lembaga yang memiliki data, bersedia melakukan integrasi untuk mewujudkan single identity number (SIN).

"SIN ini bukan gagasan baru. Sudah banyak yang setuju tapi hanya formalitas dan tidak ada yang beraksi. Saya berharap di masa pemulihan ini bisa dilakukan penataan data yang signifikan dengan basis e-KTP,” ujar Eva.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Dengan SIN, lanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam urusan birokrasi. Sementara itu, bagi petugas pajak tentu akan lebih optimal melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi apabila basis datanya kuat.

Eva meyakini SIN dapat menjadi modal kuat DJP dalam melakukan perluasan basis pajak. Dia juga optimistis kinerja otoritas akan jauh lebih baik jika dibekali dengan basis data yang valid dan menjangkau seluruh penduduk Indonesia. (rig)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, perluasan basis pajak, ditjen pajak DJP, P3KPI, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

P3KPI Official

Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:48 WIB
Bagi Bapak Ibu yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang P3KPI dan informasi terkait keanggotaan, dapat menghubungi kami melalui email [email protected] atau [email protected], atau WhatsApp 0812-1988-3753 atau Telegram @p3kpi_official. Mari berkembang bersama dengan berbag ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan