Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Faktur Pajak Reject dengan Status Eror 'ETAX-API-10041', Ini Solusinya

A+
A-
1
A+
A-
1
Faktur Pajak Reject dengan Status Eror 'ETAX-API-10041', Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh perekaman faktur pajak kini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Kadang kala, wajib pajak menemui kendala teknis saat meng-upload faktur pajak.

Salah satu kendala teknis yang ditemui adalah faktur pajak yang kena reject dengan status notifikasi ETAX-API-10041. Jika hal ini terjadi, apa yang harus dilakukan?

"ETAX-API-10041 muncul karena terlambat upload faktur pajak," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen tentang ketentuan pembuatan faktur pajak yang terlambat dibuat. Semestinya, faktur pajak dibuat pada masa Mei.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak wajib diunggah atau di-upload ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

DJP tidak memberikan persetujuan alias reject atas e-faktur yang di-upload melewati batas waktu yang ditentukan. Karenanya, e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Silakan membuat faktur pajak yang baru disesuaikan dengan tanggal pembuatan faktur pajak, sudah tidak bisa dengan masa Mei ya, imbuh DJP.

Dengan kasus reject di atas, wajib pajak bisa membuat faktur pajak yang baru dengan ketentuan tanggal faktur pajak diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak dibuat.

Namun, apabila wajib pajak tetap menerbitkan faktur pajak baru tersebut maka bisa dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak karena sata pembuatan faktur pajak adalah saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak atau sata penerimaan pembayaran, mana yang terjadi lebih dulu.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

"Jika melewati saat tersebut maka faktur pajak dianggap terlambat," kata DJP.

Kemudian, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.

"PPN dalam FP yang dianggap tidak dibuat merupakan PM yang tidak dapat dikreditkan oleh penerimanya," tulis DJP lagi.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Pengusaha kena pajak yang tidak atau terlambat menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur akan dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP (denda 1% dari DPP), yang ditagih oleh pihak KPP dengan penerbitan STP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, e-faktur, e-nofa, PPN, PER-03/PJ/2022, PER-11/PJ/2022, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar