Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Perpajakan Bisa Jadi Booster Ekspor Produk Furnitur

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Perpajakan Bisa Jadi Booster Ekspor Produk Furnitur

Seorang pekerja merampungkan pembuatan kursi di salah satu industri mebel rotan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/4/2020). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah fasilitas perpajakan, terutama tax holiday, yang diberikan kepada pelaku industri furnitur di Tanah Air diharapkan bisa mendorong kinerja ekspor.

Fasilitas perpajakan menjadi salah satu booster terhadap kinerja ekspor lantaran negara-negara sasaran utama ekspor Indonesia dilanda kenaikan harga pangan dan energi sepanjang 2022 lalu. Hal tersebut ikut menekan permintaan pasar tradisional terhadap produk furnitur.

"Dengan keunggulan komparatif ketersediaan bahan baku, tenaga kerja yang banyak, dan fasilitas perpajakan diharapkan dapat mendorong ekspor industri furnitur," tulis Kementerian Perindustrian dalam buku Analisis Industri Furnitur 2022, dikutip Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Melalui PMK 16/2020, pemerintah telah memberikan fasilitas pajak berupa investment allowance untuk industri tertentu di wilayah tertentu. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang tertentu yang merupakan industri padat karya.

"Sebagaimana PMK 16/2020, industri furnitur termasuk ke dalam padat karya, dengan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja dalam 1 tahun pajak," tulis Kemenperin.

Masih dalam buku Analisis Industri Furnitur 2022, permintaan dunia terhadap produk furnitur sebenarnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Untuk produk furnitur dan bagiannya (kode HS 9403) misalnya, permintaannya mencapai US$104,9 miliar, jauh di atas permintaan pada 2017 hany hanya US$80,78 miliar.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Kemudian, produk furnitur berupa tempat duduk, permintaannya mencapai US$94,61 miliar pada 2021, jauh di atas permintaan pada 2017 yang hanya US$78,79 miliar.

Sebagai informasi, investment allowance merupakan salah satu insentif yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019.

Selain investment allowance, PP tersebut juga menjadi dasar hukum pemberian fasilitas supertax deduction vokasi serta supertax deduction litbang.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Sekilas, insentif investment allowance memiliki kemiripan dengan tax allowance yang sudah berlaku lebih dulu. Fasilitas investment allowance menjanjikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi.

Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang termasuk dalam KBLI industri padat karya dan mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kinerja perindustrian, furnitur, ekspor, perdagangan, insentif perpajakan, tax allowance, tax holiday

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Jum'at, 14 Juni 2024 | 11:30 WIB
LAYANAN PERDAGANGAN

Daftar 115 Perizinan di Kemendag yang Butuh Konfirmasi Status WP Valid

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama