Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Financial Center di IKN Ditargetkan Serap Arus Modal Masuk

A+
A-
1
A+
A-
1
Financial Center di IKN Ditargetkan Serap Arus Modal Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKP) berharap pendirian pusat keuangan (financial center) di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa menyerap arus modal masuk dengan jumlah besar.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan pendirian financial center di IKN telah dimungkinkan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Ini mudah-mudahan kalau sudah terbentuk [financial center] kami mengharapkan ada penempatan dana di dalam negeri sekitar US$2 triliun. Seharusnya itu bisa tercapai," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Saat ini, lanjut Yuliot, ketentuan mengenai perizinan atas kegiatan jasa keuangan di financial center IKN sedang dibahas oleh pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 PP 12/2023, perizinan berusaha sektor keuangan di financial center IKN tetap diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan, yaitu OJK dan Bank Indonesia (BI).

"Kami mau desain financial center itu seperti Labuan. Jadi, benchmark kami itu Labuan. Kalau di Labuan, mereka kan syariah fokusnya. Kalau financial center kita, syariah dan konvensional," ujar Yuliot.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Green Financial Center

Sementara itu, financial center yang akan didirikan di IKN menggunakan konsep hijau atau green financial center yang bertujuan untuk mendukung penanaman pada sektor-sektor ramah lingkungan serta pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menuturkan makin banyak investor yang saat ini memilih untuk menanamkan modalnya di sektor-sektor ramah lingkungan. Untuk itu, green financial center didirikan untuk menampung dana-dana tersebut.

"Bahkan investor dari Timur Tengah menyatakan sangat memberikan perhatian pada climate friendly investment. Ini kami mau coba kembangkan ke sana," tuturnya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Untuk diketahui, PP 12/2023 mendefinisikan financial center sebagai area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.

Lewat PP tersebut, pemerintah akan memberikan fasilitas tax holiday bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.

Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.

Untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bkpm, aliran modal asing, arus modal masuk, investasi, penempatan dana, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama