Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fintech Rambah Layanan Akuntansi & Perpajakan

A+
A-
3
A+
A-
3
Fintech Rambah Layanan Akuntansi & Perpajakan

Kepala Group Inovasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono (kanan) saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Inovasi keuangan digital berkembang pesat dalam satu tahun terakhir. Jasa akuntansi dan perpajakan mulai menjadi garapan pelaku usaha di ranah digital.

Kepala Group Inovasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengatakan terdapat 48 financial technology (fintech) yang tercatat di OJK. Sebagian besar masih bergerak di layanan pembiayaan keuangan. Namun, sudah ada fintech yang mulai merambah ke layanan akuntansi dan perpajakan.

“Tidak semua permohonan fintech itu peer to peer lending. Kalau bicara universe-nya itu banyak sekali. Ini yang banyak lolos dari perhatian kita,” katanya di ruang pers OJK, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Triyono kemudian menjelaskan OJK membuat pemetaan terkait model bisnis dari layanan keuangan digital. Sebagian besar masih didominasi model bisnis agregator dengan 15 pelaku usaha yang tercatat di OJK.

Dalam perkembangan terkini, pemetaan model bisnis terus bertambah. Layanan keuangan digital yang masuk dalam klasifikasi baru OJK antara lain akuntansi dan perpajakan, financing agent, dan project financing. Khusus untuk layanan akuntansi dan perpajakan, satu fintech sudah terdaftar dengan layanan berbasis internet 'Jurnal'.

“Banyak model bisnis yang menarik untuk dibicarakan, misal blockchain. Ada juga cloud accounting untuk membantu dalam menyusun laporan keuangan. Oleh karena itu, kita buat kluster model bisnis,” paparnya.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Dia menambahkan, langkah OJK dalam membentuk klasifikasi atau kluster berdasarkan model bisnis dimaksudkan agar bisa melakukan mitigasi risiko dari inovasi yang dilakukan pada sektor keuangan digital.

Selama ini, risiko terbesar masih berkutat pada sektor pembiayaan. Sementara itu, layanan jasa keuangan seperti akuntansi dan perpajakan menitikberatkan pada risiko keamanan data pengguna.

“Komitmen sudah dilakukan OJK untuk memasukkan layanan jasa keuangan digital dalam skema perlindungan konsumen. Perlindungan dengan regulasi dan kita juga secara rutin kumpulkan pada pemain fintech untuk ditingkatkan pengetahuannya terkait perlindungan konsumen,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fintech, akuntansi, perpajakan, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama