Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gali Potensi Penerimaan, Pemkab Kejar Wajib Pajak Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Gali Potensi Penerimaan, Pemkab Kejar Wajib Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat menyebutkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak parkir masih rendah sehingga potensi tambahan penerimaan masih terbuka luas.

Kasubid Pendataan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jumsa mengatakan tingkat kepatuhan untuk pajak parkir masih rendah. Menurutnya, upaya sosialisasi akan terus digencarkan agar pelaku usaha bersedia mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah.

Namun demikian, pandemi Covid-19 menjadi kendala dalam menggenjot kepatuhan pajak parkir. Jumsa menuturkan proses mendaftarkan diri pelaku usaha terhambat karena adanya pembatasan pertemuan langsung tatap muka pada tahun lalu.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

"Kami tetap melakukan sosialisasi dan beberapa waktu lalu ada penambahan wajib pajak," katanya, dikutip Jumat (5/2/2021).

Jumrah menjelaskan potensi besar penerimaan pajak parkir sudah terlihat pada tahun lalu. Dia mengatakan realisasi pajak parkir mampu melampaui target sebesar Rp32 juta tahun lalu dengan realisasi sebesar Rp37,8 juta.

Tahun lalu, wajib pajak daerah pajak parkir sebanyak 44 pelaku usaha dari 63 objek parkir. Sementara itu, hitung-hitungan Pemkab Pangandaran masih ada sekitar 20 pelaku usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak daerah tapi belum mendaftarkan diri.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Sementara potensi pajak parkir yang belum terdaftar ada sekitar 20-an," ujar Jumrah

Dia menyebutkan sektor jasa perparkiran tidak hanya sebatas pada pungutan pajak. Komponen retribusi juga menjadi bagian dari sumber penerimaan daerah dari kegiatan bisnis jasa parkir kendaraan yang berpotensi untuk digarap.

"Untuk retribusi parkir itu khusus pada penerimaan dari lokasi parkir di objek wisata. Sementara potensi pajak parkir itu ada di area parkir milik pribadi, badan usaha dan lokasi parkir sekitar sekolah," tuturnya seperti dilansir radartasikmalaya.com. (rig)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten pangandaran, wajib pajak, pajak parkir, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama