Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gali Sumber Baru Pendapatan Asli Daerah, Warga Negara Asing Dibidik

A+
A-
1
A+
A-
1
Gali Sumber Baru Pendapatan Asli Daerah, Warga Negara Asing Dibidik

Ilustrasi. Wisatawan mancanegara membawa papan selancar di Pantai Canggu, Badung, Bali, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
 

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali tengah menyusun kebijakan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemerintah perlu mencari sumber PAD baru untuk menopang anggaran daerah. Pasalnya, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah maksimal.

"Saya setuju dengan masukan seluruh fraksi untuk peningkatan PAD Bali dari sumber lain yang berpotensi. Ini karena PAD yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sudah maksimal tidak bisa lagi didorong-dorong, tidak lagi bisa dipaksa-paksa," katanya, dikutip dari laman resmi Pemprov Bali, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Dia menyebutkan sumber PAD baru yang potensial berasal dari lalu lintas turis mancanegara dan barang yang masuk ke Bali. Untuk menggali potensi PAD dari turis asing, setidaknya ada tiga strategi utama.

Pertama, saat kegiatan pariwisata sudah bisa dibuka secara bertahap, pemerintah akan menerapkan pungutan sukarela dari turis asing yang masuk ke Bali. Dia menyebutkan rancangan aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

"Saat ini aplikasinya pun sudah disiapkan secara digital, agar wisatawan yang akan ke Bali bisa mengisi data sesuai aplikasi dan berkontribusi secara sukarela," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kedua, kebijakan menyasar warga negara asing (WNA) yang memilih bermukim dan menjalankan usaha di Bali. Pemerintah akan melakukan pendataan dan pemetaan wilayah untuk menghitung berapa banyak WNA yang menjalankan bisnis agar bisa menjadi potensi PAD baru.

Ketiga, adalah menjadikan Bali sebagai hub kegiatan ekspor regional. Selama ini, barang pangan dan kerajinan rakyat dari berbagai daerah diekspor melalui Bali dan tidak dipungut pajak dan retribusi daerah.

"Saya sudah berdiskusi dengan berbagai instansi terkait. Ini bisa menjadi salah satu potensi untuk dikelola sebagai sumber PAD," terangnya.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Selain itu, dia mendorong masyarakat Bali untuk mengambil peran yang lebih banyak dalam kegiatan pariwisata Bali. Menurutnya, perkembangan digital membuat peran masyarakat lokal dalam pengelolaan wisata semakin tergerus.

Oleh karena itu, pemprov juga akan mengatur digitalisasi pariwisata agar kapitalisasi kegiatan pariwisata tetap beredar di wilayah Bali.

“Kami akan keluarkan kebijakan Perda mengenai standar penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya Bali yang didalamnya termasuk mengatur digitalisasi pariwisata dengan portal satu pintu pariwisata Bali. Ini juga akan jadi sumber PAD baru," imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PAD, pariwisata, turis, warga negara asing, Provinsi Bali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama