Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gara-Gara Ini, Penerimaan PBB Sektor Perkebunan Berpotensi Tergerus

A+
A-
0
A+
A-
0
Gara-Gara Ini, Penerimaan PBB Sektor Perkebunan Berpotensi Tergerus

Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.
 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya potensi kehilangan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), khususnya PBB sektor perkebunan.

Pasalnya, proses pendataan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak PBB belum memperhatikan syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan.

"Terdapat perusahaan perkebunan dan koperasi perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan/atau hak guna usaha (HGU) namun belum terdaftar sebagai wajib pajak PBB," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Selanjutnya, terdapat potensi kehilangan penerimaan PBB sektor perkebunan atas perkebunan dengan luas di atas 25 hektare. Objek tersebut seharusnya dapat menjadi objek PBB tetapi wajib pajak belum ditetapkan sebagai PBB.

Untuk mengatasi permasalahan ini, BPK meminta Kementerian Keuangan agar memerintahkan KPP dan Kanwil DJP untuk berkoordinasi dengan pemda guna memperoleh data dan informasi objek PBB sektor perkebunan.

Data dan informasi diperlukan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi perusahaan dan koperasi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak PBB.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Bukti pendukung yang jelas dan lengkap berupa dokumen perizinan perusahaan dan koperasi perkebunan dibutuhkan untuk menjadi dasar pemutakhiran data subjek dan objek PBB.

KPP dan Kanwil DJP juga perlu memverifikasi dan memproses pendaftaran subjek dan objek PBB sesuai dengan perizinan agar kewajiban perpajakannya jelas dan tercatat secara konsisten. (sap)

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, PBB-P3, perkebunan, objek PBB, KPP, Kanwil DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Blokir Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Datangi Kantor Bank Swasta

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar