Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Ekonomi Daerah, Ini Imbauan Bappenas

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot Ekonomi Daerah, Ini Imbauan Bappenas

JAKARTA, DDTCNews – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengimbau pemerintah daerah mampu melakukan sejumlah inovasi untuk semakin meningkatkan perekonomian serta menyejahterakan masyarakat sekitarnya.

Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan dalam konteks ekonomi daerah tidak ada cara lain bagi Pemda untuk tidak menjadi pemimpin yang kreatif, membuat daerah kompetitif, sehingga perlu inovasi pembangunan.

“Ada sekitar 7 misi yang bisa dicapai, misi ini bangsa harus bisa berdaya saing. Inovasi memperkuat serta mempercepat daya saing dari pengolahan Sumber Saya Alam (SDA). SDA tentu tidak menjadi keraguan untuk membuktikan indonesia negara yang kaya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/1).

Baca Juga: Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Ia menyayangkan SDA berlimpah yang dimiliki Indonesia tapi belum mampu menyejahterakan seluruh masyarakatnya. Menurutnya SDA menjadi acuan suatu negara yang mencapai kesejahteraanya. Inovasi yang dimaksudkan pun tidak hanya bersifat one time shift, namun harus diterapkan secara berlanjut.

“Kami harapkan hal ini bisa menjadi semangat otonomi daerah, sehingga inovasi lokal bisa menjadi tren nasional maupun tren di daerah lainnya. Setidaknya mereka copast saja, tapi lebih baik mereka bisa menerapkan inovasi lainnya atas inovasi yang telah dilakukan,” tuturnya.

Inovasi tersebut bisa dikembangkan melalui kearifan lokal, karakteristik lokal, serta inisiatif lainnya yang mampu diterima oleh masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Baca Juga: Anggaran Besar tapi Target Stunting Sulit Tercapai, Ini Kata Bappenas

Bambang menegaskan inovasi tidak diharuskan high tech maupun besar, namun harus lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat dan anggarannya. Hal tersebut sempat terjadi pada sektor investasi yang pada awalnya hanya atas inisiatif.

Namun saat ini investasi menjadi sebuah keharusan, sehingga perlu didorong. Pasalnya, meningkatnya investasi di daerah akan mampu menciptakan lapangan kerja, memperbaiki income masyarakat, serta mengurangi angka kemiskinan pada daerah tersebut. (Amu)

Baca Juga: Bappenas Usulkan Defisit Anggaran Tahun Depan sebesar 1,5 - 1,8 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi daerah, investasi ekonomi, bappenas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 Mei 2023 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Ditarget Capai 18-22 Persen pada 2045

Sabtu, 20 Mei 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPJPN 2025-2045, Bappenas Minta Publik Beri Masukan

Jum'at, 19 Mei 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Syarat RI Jadi Negara Maju pada 2045: Ekonomi Harus Tumbuh 6-7 Persen

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bappenas: Indonesia Terjebak dalam Middle Income Trap Selama 30 Tahun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama