Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot PAD, Pajak Sektor Katering Diusulkan 10%

A+
A-
1
A+
A-
1
Genjot PAD, Pajak Sektor Katering Diusulkan 10%

CIKARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Daerah berencana memajaki pengusaha katering sebesar 10%. Aturan pajak daerah ini hanya akan mengarah pada pengusaha katering yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan saja.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Betty Kusumawardani menyatakan pajak pengusaha katering sebesar 10% akan dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa katering dengan pemesan atau perusahaan.

“Pajak atas usaha katering tidak berlaku bagi pengusaha katering pernikahan, hanya kepada pengusaha katering yang terikat kontrak dengan perusahaan. Pasalnya kontrak perusahaan kepada pengusaha tersebut yakni kewajiban mengirim makanan setiap hari,” katanya di Bapenda Kabupaten Bekasi melansir medcom.id, Senin (6/8).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Untuk itu, Bapenda Kabupaten Bekasi tengah mendata penyedia jasa katering yang akan menjadi objek pajak ke depannya seiring menyiapkan kebijakan terkait berupa surat edaran. Pendataan ini akan dilakukan sepanjang tahun 2018 untuk mencapai data yang otentik.

Aturan baru itu pun akan memajaki seluruh pengusaha katering yang terikat kontrak dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, walaupun pengusaha katering berdomisili di luar wilayah tersebut. Tapi skema pemajakannya pun serupa dengan yang akan berlaku pada pengusaha katering di dalam wilayah Kabupaten Bekasi.

“Saya optimis pajak atas usaha katering akan meningkatkan pendapatan pajak daerah di wilayah ini. Mengingat ada ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, terlebih adanya kawasan industri,” ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Di samping itu, aturan pajak katering saat ini telah terbentuk dalam Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bekasi yang sudah dibahas bersama DPRD setempat. Namun kelanjutan dari rencana kebijakan ini masih perlu menunggu hasil evaluasi Pemprov Jawa Barat untuk disahkan.

“Seiring menunggu kebijakan pajak katering disahkan, kami akan melalukan pendataan dan pembukuan terlebih dulu sepanjang tahun ini,” pungkasnya. (Amu)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak katering, kabupaten bekasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama