Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Genjot PAD, Pemkot Tawarkan Pengurangan Denda dan Pokok Piutang PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot PAD, Pemkot Tawarkan Pengurangan Denda dan Pokok Piutang PBB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menawarkan insentif berupa pengurangan denda dan pokok piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Palembang M. Raimon Lauri mengatakan pengurangan denda dan pokok PBB ini menjadi bentuk insentif dari pemkot kepada wajib pajak yang memiliki piutang PBB. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami terus melakukan inovasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki piutang pokok dan denda," katanya, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Raimon mengatakan pengurangan denda dan pokok piutang PBB diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Pertama, wajib pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan denda dan pokok piutang PBB dengan dilampiri fotokopi SPT PBB dan fotokopi KTP.

Proses pengajuan pengurangan denda dan pokok piutang PBB memerlukan waktu 7 hari kerja. Proses pengajuan insentif ini tidak dikenakan biaya.

Apabila permohonan disetujui, kepala Bapenda akan menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pembayaran PBB yang sudah dilakukan pengurangan pokok dan denda tahun terutang.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Bapenda Betha Yudha menyebut pemberian pengurangan denda dan pokok piutang PBB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 5/2020. Beleid itu menyatakan wajib pajak dapat diberikan penghapusan denda dan pengurangan pokok PBB sebesar 75% untuk tahun pajak 2002-2008.

Kemudian, penghapusan dan pengurangan pokok PBB sebesar 50% dapat diberikan untuk tahun pajak 2009-2011. Setelahnya, untuk tahun pajak 2012-2017, hanya diberikan pengurangan denda sebesar 50%, tetapi pokok piutang tetap.

"[Pada piutang PBB] tahun 2018-2023, pokok tetap, cuma denda dikurang 26%," ujarnya dilansir ampera.co. (sap)

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, Palembang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya