Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Penerimaan Pajak, Kawasan Pusat Bisnis Bakal Disisir

A+
A-
1
A+
A-
1
Genjot Penerimaan Pajak, Kawasan Pusat Bisnis Bakal Disisir

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berencana untuk mengoptimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menyasar kawasan-kawasan bisnis yang tengah berkembang.

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumini mengatakan pemkab telah menetapkan target PAD 2021 senilai Rp343,1 miliar. Jumlah uang yang harus dikumpulkan itu naik dari target tahun lalu sejumlah Rp235,2 miliar.

"Pemasukan dari sektor pajak daerah akan tetap kami optimalkan pada tahun ini. Sampai dengan saat ini, kami masih mengandalkan pajak daerah untuk mendongkrak PAD Sukoharjo," katanya dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sumini menyampaikan penerimaan pajak daerah ditopang oleh tiga jenis pungutan yaitu pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), pajak penerangan jalan (PPJ) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dia memerinci realisasi PPJ pada 2020 mencapai Rp83 miliar. Lalu, setoran BPHTB senilai Rp88 miliar dan PBB-P2 sejumlah Rp32,5 miliar. Menurutnya, ketiga setoran dari jenis pajak tersebut akan terus dioptimalkan tahun ini.

Menurut Sumini, ketiga jenis pajak tersebut masih memiliki ruang untuk dioptimalisasi terutama dari pajak restoran dan hiburan. Apalagi, Kabupaten Sukoharjo saat ini juga memiliki pusat kegiatan bisnis yang tengah bertumbuh di kawasan Solo Baru.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Ada beberapa pajak daerah lainnya seperti pajak reklame, restoran, hingga tempat hiburan yang berpotensi menyumbang PAD. Ini kami optimalkan pada tahun ini," terangnya.

Untuk itu, Sumini meminta pelaku usaha dan masyarakat mendukung upaya optimalisasi penerimaan daerah. Menurutnya, pembangunan daerah dapat dipercepat apabila partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat.

"Kesadaran wajib pajak Sukoharjo cukup tinggi. Mereka selalu membayar pajak tepat waktu," tuturnya seperti dilansir solopos.com. (rig)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

https://www.solopos.com/pasang-target-pad-tinggi-pemkab-sukoharjo-genjot-pajak-daerah-1103671

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten Sukoharjo, pajak restoran, pajak hiburan, penerimaan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta