Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Gunakan NPPN, WP Harus Sampaikan Permberitahuan ke DJP Tiap Tahun

A+
A-
9
A+
A-
9
Gunakan NPPN, WP Harus Sampaikan Permberitahuan ke DJP Tiap Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang telah menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun-tahun pajak sebelumnya perlu menyampaikan pemberitahuan NPPN kembali pada tahun ini.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/2021, pemberitahuan NPPN oleh wajib pajak perlu disampaikan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, wajib pajak orang pribadi bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Implikasinya, wajib pajak tersebut tidak boleh lagi menggunakan NPPN.

"Wajib pajak…yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022 menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 17 PMK 54/2021.

Untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak, wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya secara daring melalui layanan info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Terdapat 3 variabel yang harus terpenuhi agar wajib pajak dapat memakai NPPN dalam menghitung penghasilan netonya, yaitu harus berstatus wajib pajak orang pribadi, berstatus sebagai wajib pajak aktif, dan menyampaikan pemberitahuan maksimal 3 bulan awal pada tahun buku.

Bila ketiga variabel itu terpenuhi, wajib pajak dapat mencetak bukti penerimaan surat (BPS) pada Info KSWP. Jika salah satu dari ketiga variabel tidak terpenuhi, wajib pajak tidak dapat mencetak bukti BPS dan tidak dapat memakai NPPN untuk menghitung penghasilan neto. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 54/2021, norma penghitungan penghasilan neto, NPPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak