Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hadapi PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Minta Keringanan Pajak Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Hadapi PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Minta Keringanan Pajak Daerah

Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen di sebuah restoran. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

SUKOHARJO, DDTCNews – Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sukoharjo, Jawa Tengah meminta keringanan pajak untuk menghadapi dampak pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021.

Ketua PHRI Sukoharjo Oma Nuryanto berharap Pemkab Sukoharjo memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran hingga Januari 2021 lantaran dampak PPKM sangat memengaruhi bisnis, terutama untuk restoran yang harus tutup pada pukul 19.00 WIB.

"Malam hari menjadi waktu paling ramai untuk restoran. Pengunjung malam hari lebih banyak ketimbang siang hari," katanya, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Oma menuturkan pembatasan jam operasional secara langsung akan menggerus pendapatan. Selain itu, pelaku usaha restoran banyak beroperasi di wilayah Soloraya dengan beragam ukuran bisnis skala kecil, menengah, hingga bisnis restoran skala besar.

Untuk itu, dukungan kebijakan pemda berupa keringanan pajak akan menolong pelaku usaha tetap mempertahankan bisnis pada periode PPKM, tak terkecuali pelaku usaha hotel yang turut terdampak PPKM.

Menurut Oma, tak menutup kemungkinan akan ada skema bisnis dengan pengurangan jam kerja karyawan akan ditempuh pelaku usaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atau karyawan yang dirumahkan.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Kalau bisa ada kebijakan serupa saat awal masa pandemi Covid-10. Jika tak ada bantuan dari pemerintah, usaha kami bakal sia-sia," ujarnya.

Oma menambahkan pada masa awal pandemi Covid-19, Pemkab Sukoharjo mengeluarkan beberapa kebijakan insentif pajak daerah seperti relaksasi pajak hotel, restoran, parkir, hingga PBB-P2. Kebijakan tersebut hanya berlaku pada 2020.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) RM Suseno Wijayanto mengatakan pemkab akan mengkaji terkait dengan insentif pajak 2021. Menurutnya, insentif memerlukan kajian mendalam karena berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

"Pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait kebijakan dispensasi fiskal karena akan memengaruhi pemasukan PAD," tuturnya seperti dilansir solopos.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sukoharjo, keringanan pajak, PPKM, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta