Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hari Pencoblosan Tiba! KPU Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya

A+
A-
3
A+
A-
3
Hari Pencoblosan Tiba! KPU Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi sejumlah komisioner sebelum memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak para pemilih untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024, hari ini.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan para pemilih dalam pemilu 2024 akan memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

"Kami mengajak seluruh warga negara Indonesia yang menjadi pemilih untuk pemilu tahun 2024, hadir untuk memilih di TPS masing-masing sesuai dengan daftar pemilih tetap," katanya, dikutip pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Hasyim mengatakan para pemilih sebelum mendatangi TPS dapat memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) melalui cekdptonline.kpu.go.id. DPT ini juga akan tersedia pada setiap TPS.

Apabila ternyata belum masuk dalam DPT, pemilih bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS di kelurahan atau desa sesuai dengan alamat KTP. Nantinya, pemilih ini akan masuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Ketika di TPS, dia juga meminta pemilih mengikuti seluruh prosedur seperti mengisi dan menandatangani daftar hadir. Kemudian pemilih juga diimbau membuka surat suara yang diberikan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk memastikan kondisinya baik sebelum memasuki bilik pemilihan.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Adapun setelah proses pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00, Hasyim meminta pemilih turut menyaksikan dan mengawasi proses penghitungan suara di TPS masing-masing. Hal ini diperlukan untuk memastikan semua proses penghitungan suara berjalan sesuai dengan prosedur.

Menurutnya, semua warga negara Indonesia, termasuk pemilih, juga dapat mendokumentasikan proses-proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan cara mengambil foto atau video.

"Ini dalam rangka untuk kita bersama-sama menjaga akuntabilitas, menjaga transparansi, dan juga menjaga integritas proses pemilu, terutama kegiatan puncak yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, KPU, Bawaslu, TPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama