Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hati-hati Penipuan, Perhatikan Jenis Status Tracking Barang Kiriman

A+
A-
1
A+
A-
1
Hati-hati Penipuan, Perhatikan Jenis Status Tracking Barang Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang melakukan pengiriman barang dari luar negeri atau importir bisa mengecek status barang kirimannya melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman.

Pengecekan status barang kiriman ini penting, salah satunya, untuk menghindari adanya penipuan. Tracking status barang kiriman membutuhkan input nomor resi atau airway bill (AWB) yang valid.

"Masyarakat bisa cek status barang kiriman di website bea cukai, bukan website tracking penyelenggara pos. Buka beacukai.go.id/barangkiriman dan masukkan nomor tracking serta keycode," cuit contact center Bea Cukai saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Masyarakat yang mengecek barang kirimannya akan diberikan beberapa jenis status barang kiriman. Apa saja?

Pertama, Not Found atau Tidak Ditemukan. Status tracking ini menunjukkan bahwa nomor resi/AWB salah, fiktif, atau barang belum diserahkan data elektronik atau fisiknya oleh perusahaan jasa kiriman kepada bea cukai.

"Dalam kasus ini, silakan sampaikan ke perusahaan jasa kiriman yang digunakan," ujar DJBC.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Jika nomor resi terbukti fikfif, masyarakat diminta berhat-hati jika diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Kedua, Barang Menunggu Penyiapan Penyelenggara Pos untuk Dilakukan Pemeriksaan Fisik. Artinya, DJBC meminta perusahaan jasa kiriman untuk menyiapkan barang guna dapat diperiksa bea cukai.

Jika sudah diserahkan dan diperiksa maka statusnya akan berubah menjadi 'LHP Telah Direkam'. Jika belum, pengguna jasa perlu menyampaikannya kepada perusahaan jasa kiriman yang digunakan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Mohon diperhatikan soal biaya sewa gudang, bonded storage, atau warehouse fee. Makin lama barang diserahkan maka handling fee akan makin besar. Ingat, biaya itu bukan merupakan pendapatan negara melainkan pendapatan perusahaan jasa kiriman," cuit DJBC.

Ketiga, status tracking Permintaan Dokumen. Artinya, ada dokumen yang wajib diserahkan, umumnya seperti bukti bayar, invoice, NPWP atas nama penerima barang, dan copy link pembelian.

"Silakan disampaikan dokumen yang ada, lengkap akan lebih baik. Dokumen diserahkan kepada perusahaan jasa kiriman," tulis DJBC.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Keempat, status tracking SPBL (Surat Pemberitahuan Barang Larangan dan Pembatasan). Artinya, DJBC memerlukan pemenuhan lartas/perizinan dari kementerian/lembaga terkait. Terkait dengan proses dan prosedurnya, pengguna jasa bisa menghubungi instansi yang bersangkutan.

Kelima, status tracking Persetujuan Keluar dengan Pembebasan bea Masuk/SPPBMCP. Artinya, proses di bea cukai sudah selesai. Selanjutnya, tanggung jawab tugas pendistribusian berada di perusahaan jasa kiriman.

Keenam, status tracking Barang Keluar Gudang. Perusahaan jasa kiriman membawa barang yang telah selesai proses kepabeanan dan cukai ke gerbang keluar gudang untuk ditembak barcode distribusi oleh perusahaan jasa kiriman.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

"Bea cukai bukan instansi jasa antar barang. Jika status sudah Persetujuan Keluar dan barangnya belum diantar maka silakan sampaikan keluhan ke perusahaan jasa kiriman," tulis DJBC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, barang kiriman, bea masuk, bea impor, pemeriksaan, DJBC, tracking, AWB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama