Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Heroik! Begini Kronologi Bakamla Pepet Kapal Pengemplang Pajak Rp33 M

A+
A-
8
A+
A-
8
Heroik! Begini Kronologi Bakamla Pepet Kapal Pengemplang Pajak Rp33 M

Kapal yang diduga mengemplang pajak. (foto: Bakamla RI)

JAKARTA, DDTCNews - Tim dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan kapal sitaan negara berjenis cable layer di Perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau pada Sabtu (11/12/2021) lalu. Usut punya usut, berdasarkan catatan Ditjen Pajak, aset sita barang bergerak ini belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sejumlah kurang lebih Rp33 miliar.

Kapal milik PT ENJ ini sebenarnya masih diizinkan berlayar dengan syarat tertentu. Namun, karena kapal ini melanggar syarat yang ditetapkan maka otoritas terpaksa melakukan penegakan hukum.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia mengungkapkan kronologi dari penangkapan kapal pengemplang pajak ini. Awalnya, ujar Aan, pihaknya menerima surat permohonan perbantuan pengamanan aset sita barang bergerak milik Ditjen Pajak berupa kapal berjenis cable layer bernama lambung CS Nusantara Explorer.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Dari situlah kemudian Bakamla RI mengutus KN Pulau Nipah-321 untuk melakukan pencarian dan pengamanan kapal target. Kapal CS Nusantara Explorer yang menunggak pajak ini sudah berstatus sita sejak 24 Agustus 2021. Namun, melalui tracking system Puskodal Bakamla, kapal ini terekam sempat melakukan pelayaran ilegal menuju Filipina dan China.

CS Nusantara Explorer tercatat sempat berlabuh di Bauan, Filipina pada 8-12 November 2021. Kemudian, kapal ini sempat terdeteksi di Pelabuhan Changsu, China pada 18-27 November 2021.

Baru pada 5 Desember 2021, kapal CS Nusantara Explorer termonitor masuk wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dan pada 6 Desember pukul 16.00 WIB kapan diprediksi melintasi perairan sebelah barat Kepulauan Anambas.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Mendapat informasi ini, Dirops Laut Laksma Bakamla Suwito kemudian mengirim KN Pulau Nipah-321 bergerak menuju Perairan Anambas untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap kapal target.

Sekitar pukul 14.30 WIB, KN Pulau Nipah-321 berhasil mendeteksi keberadaan kapal CS Nusantara Explorer. Tidak menunggu lama, Komandan KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto langsung memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pemeriksaan kapal.

Kemudian di koordinat 03°32'821”U - 105°37’398" T, tim VBSS KN Pulau Nipah-321 melakukan pemeriksaan kapal. Hasil pemeriksaan awal kapal CS Nusantara Explorer terdapat 45 ABK yang terdiri dari 31 ABK warga negara Indonesia dan 14 ABK warga negara asing.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Selanjutnya, kapal CS Nusantara Explorer langsung dikawal menuju pelabuhan Batu Ampar. Demi keamanan, dokumen kapal CS Nusantara Explorer serta 2 ABK diamankan di KN Pulau Nipah-321.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan lanjutan, dikutip dari situs resmi Bakamla RI, kapal CS Nusantara Explorer langsung diserahkan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I.

"Hal ini merupakan bentuk kerja sama antar Kementerian/Lembaga yang sangat luar biasa," ujar Laksdya TNI Aan Kurnia.

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Di sisi lain, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I menyampaikan apresiasinya kepada Bakamla RI. "Saya mewakili Kanwil DJP Jakarta Selatan I, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bakamla RI. Jika tidak dibantu, kami akan sangat kesulitan untuk mendapatkan kembali aset sita yang melarikan diri", ucap Kakanwil DJP Jakarta Selatan I Ainn Nursalim Saleh. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sita aset, tunggakan pajak, penegakan hukum, Bakamla RI, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama