Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Hindari Retur, DJP: Pastikan Barang yang Akan Masuk KPBPB Sudah Sesuai

A+
A-
1
A+
A-
1
Hindari Retur, DJP: Pastikan Barang yang Akan Masuk KPBPB Sudah Sesuai

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepulauan Riau Suyamto (kanan bawah). (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakkepri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha untuk memastikan barang kena pajak (BKP) berwujud sudah sesuai dengan kebutuhan sebelum masuk ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepulauan Riau Suyamto mengatakan jika BKP berwujud tersebut telah masuk ke pelabuhan di KPBPB, tetapi ternyata barangnya tidak sesuai maka proses returnya relatif merepotkan.

“Proses retur barang dari KPBPB hampir sama yaitu menggunakan nota retur, tetapi agak repot sebab mengurus barangnya ini dari pelabuhan. Proses pengembaliannya harus berurusan dengan petugas bea dan cukai,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Tata cara pembuatan nota retur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2010. Dalam ketentuan tersebut terdapat keterangan yang harus tercantum dalam nota retur. Apabila tidak lengkap maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi.

Ketika terjadi pengembalian barang dari KPBPB ke pengusaha kena pajak (PKP) di TLDDP, TPB, atau KEK, pengusaha di KPBP harus menunjukan nota retur karena ada keperluan pengembalian akibat ketidakcocokan barang kepada petugas bea dan cukai.

Suyamto menuturkan untuk mencegah terjadinya retur dari KPBPB ini pemerintah memberlakukan permohonan perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (PPBJ) sebagai persyaratan untuk memasukkan barang ke KPBPB.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar para pihak dapat lebih hati-hati dalam bertransaksi mengingat permintaan retur membutuhkan proses tersendiri dan melibatkan institusi lainnya.

“Berhati-hatilah ketika membuat PPBJ. Yakinkan kepada lawan transaksi bahwa barang yang dikirim sudah sesuai,” tutur Suyamto.

Sebagai informasi, insentif PPN dan PPnBM pada KPBPB ini diatur dalam PMK 173/2021. Tujuan diberlakukannya peraturan tersebut adalah memberikan kesederhanaan serta kemudahan kepada wajib pajak serta kepastian hukum atas insentif PPN tidak dipungut di KPBPB. (rig)

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan perdagangan bebas, retur, KPBPB, kanwil djp kepri, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi