Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga 31 Maret 2022, Setoran PPN PMSE Tembus Rp5,73 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Hingga 31 Maret 2022, Setoran PPN PMSE Tembus Rp5,73 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp5,73 triliun sampai dengan 31 Maret 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setoran PPN PMSE itu berasal dari 77 perusahaan. Guna meningkatkan penerimaan, DJP akan terus menambah daftar pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tersebut.

"Terkait dengan upaya ekstensifikasi, DJP akan terus melakukan penunjukkan pelaku usaha sebagai pemungut PMSE, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk dan layanan digital di Indonesia," katanya, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dari realisasi tersebut, lanjut Neilmaldrin, sejumlah Rp1,1 triliun berasal dari setoran pada periode kuartal I/2022. Sisanya, senilai Rp4,63 triliun merupakan kumpulan realisasi pada pertengahan 2020 hingga akhir 2021.

Selain itu, otoritas pajak telah merevisi jenis informasi yang harus dilaporkan pemungut PPN atas produk digital yang diperdagangkan melalui sistem elektronik pada setiap kuartalnya kepada DJP guna memberikan kepastian hukum.

Upaya tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. Dalam Pasal 9 ayat (2), disebutkan pemungut PPN PMSE harus mencantumkan jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan perincian transaksi PPN yang dipungut.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Perincian transaksi…paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah PPN yang dipungut, jumlah pembayaran, dan nama dan NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP," bunyi Pasal 9 ayat (4).

Selanjutnya, laporan kuartal dari pemungut PPN PMSE tersebut harus disampaikan kepada DJP dalam bentuk elektronik dan dilaporkan melalui aplikasi yang telah disediakan ataupun ditentukan oleh DJP.

Bila aplikasi yang dimaksud belum dapat memuat perincian transaksi, laporan yang disampaikan cukup memuat jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Untuk diketahui, PMK 60/2022 merupakan ketentuan mengenai PPN PMSE yang menggantikan PMK sebelumnya, yaitu PMK 48/2020. PMK 60/2022 berlaku sejak 1 April 2022 dan mencabut PMK 48/2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, penerimaan pajak, produk digital, ditjen pajak, DJP, pajak, PMK 60/2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama