Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ikut PPS, Pengalihan Harta ke Indonesia Paling Telat 30 September 2022

A+
A-
0
A+
A-
0
Ikut PPS, Pengalihan Harta ke Indonesia Paling Telat 30 September 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang menyatakan untuk mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI perlu merealisasikan komitmennya paling lambat 30 September 2022. Hal ini diatur oleh PMK 196/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

Pasal 15 beleid itu menyebut pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Selain itu, pasal yang sama juga mengatur harta yang sudah masuk ke Indonesia tidak bisa dibawa ke luar negeri selama 5 tahun.

"Wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di wilayah NKRI dan/atau mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan," bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

PMK 196/2021 menjelaskan wajib pajak yang berkomitmen memulangkan harta bersih ke Indonesia dapat menginvestasikan hartanya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara (SBN) paling lambat tanggal 30 September 2023.

Investasi harta bersih tersebut wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan. Meski demikian, wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi, yakni antarinvestasi pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA/energi terbarukan, atau antarinvestasi pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA/energi terbarukan dan SBN sebelum berakhirnya jangka waktu investasi 5 tahun.

Dalam hal investasi harta bersih dilakukan secara bertahap, perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan telah diinvestasikan seluruhnya paling lambat 30 September 2023.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Sementara jika sampai dengan 30 September 2023 wajib pajak tidak menginvestasikan harta bersih sesuai dengan nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan, perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 tahun untuk bagian harta bersih yang diinvestasikan dihitung sejak tanggal 30 September 2023.

PMK 196/2021 kemudian memerinci ketentuan perpindahan investasi pada harta bersih yang diikutsertakan dalam PPS. Perpindahakan itu dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan telah diinvestasikan seluruhnya; atau sejak 30 September 2023 jika sampai dengan 30 September 2023 harta bersih hanya sebagian yang diinvestasikan.

"[Wajib pajak] dibatasi hanya 2 kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender," bunyi Pasal 15 ayat (9) huruf b.

Perhitungan jangka waktu 5 tahun investasi tersebut tertangguh apabila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Adapun jika terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya, jeda waktu tersebut paling lama 2 tahun dan wajib pajak wajib menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi paling lama 7 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan telah diinvestasikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, tax amnesty, ungkap harta, Sri Mulyani, PPS, investasi, pengalihan harta bersih, PMK 196/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya