Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

A+
A-
7
A+
A-
7
Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu metode yang dapat digunakan dalam pembuatan bukti pemotongan (bupot) melalui e-bupot 21/26 adalah impor data excel.

Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar pengguna e-bupot 21/26 memastikan fail excel telah terisi dengan lengkap sebelum melakukan impor data melalui aplikasi yang tersedia di DJP Online tersebut.

“Sebelum melakukan impor data, pastikan fail impor excel telah terisi dengan lengkap dengan ukuran maksimal sebesar 2 Mb dan maksimal sebanyak 10.000 rows,” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Selain itu, aturan penamaan fail excel yang diimpor adalah diawali dengan 15 digit NPWP. Kemudian diikuti dengan .xlsx. Contoh, wajib pajak dengan NPWP 123456789012345, nama fail dapat berupa 123456789012345.xlsx; 123456789012345_1.xlsx; atau 123456789012345 20171011 1.xlsx.

Sesuai dengan Petunjuk Pengisian dalam aplikasi e-bupot 21/26, fitur Impor Data digunakan untuk mengunggah data bukti pemotongan dalam format excel (.xlsx). Form dalam fitur ini ditujukan bagi pemotong PPh Pasal 21 yang menerbitkan bupot dalam jumlah banyak.

“Ditujukan bagi pemotong PPh Pasal 21 yang menerbitkan bukti pemotongan dalam jumlah banyak yang tidak dapat direkam menggunakan fitur key-in,” bunyi informasi dalam Petunjuk Pengisian tersebut.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Dalam fitur tersebut, DJP menyediakan 2 format excel sesuai dengan jenis bupot. Pertama, format excel untuk bupot bulanan dan final/tidak final (download di sini). Kedua, format excel untuk bupot tahunan (download di sini).

Bupot tahunan A-1 digunakan untuk merekam bukti potong PPh 21 tahunan (formulir 1721-A-1) atau bukti potong pada masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, ketika penerima penghasilan telah dibuatkan bupot tahunan A-1 maka bupot bulanan tidak diperlukan lagi. (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot, e-bupot 21/26, bukti potong, bupot, PPh Pasal 21, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, impor data, excel.

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama