Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Vaksin Tahap 4 Tiba, DJBC Beri Fasilitas Rush Handling

A+
A-
1
A+
A-
1
Impor Vaksin Tahap 4 Tiba, DJBC Beri Fasilitas Rush Handling

Petugas DJBC tengah memeriksa kotak Envirotainer yang berisikan vaksin Covid-19. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memfasilitasi pelayanan segera (rush handling) atas importasi vaksin Covid-19 tahap empat yang tiba kemarin, Selasa (2/2/2021).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan fasilitas rush handling tersebut diberikan kepada PT Biofarma sebagai perusahaan pengimpor. Pemberian fasilitas rush handling itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK-148/PMK.04/2007.

"Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Heru menambahkan impor vaksin Covid-19 juga memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan PMK No. 188/2020. Pajak itu meliputi tidak dipungut PPN atau PPnBM dan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Dia menjelaskan vaksin tersebut berasal dari perusahaan farmasi Sinovac Life Science Co. Ltd asal China. Kedatangan 11 juta dosis SARS-CoV-2 vaccine (vero cell) itu melengkapi impor yang tiba dalam tiga tahap sebelumnya dengan jumlah 19,5 juta dosis.

DJBC, lanjutnya, akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan Covid-19. DJBC berkomitmen dalam percepatan penanganan Covid-19 sekaligus menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Heru menilai peran DJBC makin krusial karena diharapkan dapat mempercepat penyelesaian prosedur kepabeanan barang terkait dengan Covid-19, seperti vaksin dan obat-obatan.

Pemberian fasilitas kepabeanan atas importasi vaksin juga sejalan dengan amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam International Customs Day (ICD) 2021.

Kala itu, menkeu menyampaikan kebijakan pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang diberikan di bidang medis, termasuk vaksin, perlu dipercepat oleh DJBC dan lembaga lain yang terlibat agar distribusinya menjadi yang tercepat di dunia. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : vaksin covid-19, kementerian keuangan, ditjen bea dan cukai DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Rabu, 03 Februari 2021 | 21:32 WIB
dengan sigapnya penangan impor vaksin ini semoga dapat memulihkan kondisi indonesia menghadapi virus ini dan juga dapat memulihkan perekonomian indonesia juga
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama