Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

India Batalkan BMAD Produk Benang Pintal Poliester, Begini Kata Mendag

A+
A-
0
A+
A-
0
India Batalkan BMAD Produk Benang Pintal Poliester, Begini Kata Mendag

Sejumlah kendaraan lalu lalang di area bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India membatalkan pengenaan produk benang pintal poliester (polyester spun yarn/PSY) asal Indonesia dari bea masuk antidumping (BMAD).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pembatalan BMAD produk PSY tertuang dalam keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha Indonesia karena kesempatan ekspor semakin besar.

"Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pascapandemi," katanya, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Lutfi mengatakan keputusan pembatalan BMAD pada produk PSY tersebut tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021-TRU yang diterbitkan pemerintah India pada 8 Januari 2022. Dengan putusan tersebut, artinya rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD senilai US$61/MT hingga US$191/MT.

Lutfi menjelaskan produk PSY Indonesia telah memiliki pasar yang besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019, yakni US$51 juta.

Nilai ekspor itu sempat turun menjadi US$23 juta pada tahun berikutnya. Sedangkan, pada periode Januari hingga Juni 2021, nilai ekspornya tercatat sebesar US$26,1 juta atau naik 321,23% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$6,19 juta.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Khusus pada produk tekstil Indonesia, kebijakan tersebut menjadi kali ketiga pemerintah India batal menerapkan BMAD sejak 2021. Menurutnya, momentum keberhasilan itu diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya.

Rencana pengenaan BMAD bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari China, Indonesia, Nepal, dan Vietnam. PSY menjadi bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menyebut pembatalan BMAD tersebut terjadi berkat kerja sama dari semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah, asosiasi, dan eksportir tertuduh.

Baca Juga: Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

"Setelah adanya pembatalan ini, diharapkan eksportir/produsen produk PSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, neraca perdagangan, ekspor, impor, komoditas, defisit perdagangan, antidumping, BPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya