Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Bidik Renegosiasi P3B dengan Korea Selatan dan Jepang

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Bidik Renegosiasi P3B dengan Korea Selatan dan Jepang

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akan melanjutkan proses pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan beberapa negara mitra tahun ini pasca ditekennya kesepakatan dengan Singapura.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan pembaruan P3B tidak berhenti pada Singapura. Indonesia akan segera menyasar negara-negara Asia lainnya untuk merenegosiasi P3B.

"Kami sudah rencanakan di 2020 ini akan melakukan negosiasi P3B dengan Korea Selatan dan Jepang," kata Rofy dalam acara Dialogue KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jika tidak ada aral melintang, kata Rofy, Indonesia akan mulai membahas renegosiasi P3B dengan Korea Selatan pada April 2020. Setelah itu, Indonesia juga berupaya menyasar negara Asia lainnya.

Meski begitu, lanjutnya, otoritas fiskal juga membuka peluang untuk merenegosiasi P3B di luar Asia, misalnya di kawasan Eropa. Menurutnya, Indonesia juga memiliki kepentingan untuk memperbarui P3B dengan negara Eropa seperti Jerman dan Prancis.

"Negosiasi (P3B) dengan negara lain seperti Jerman dan Perancis itu tidak kalah penting. Artinya dengan P3B kita yang semakin baik, hal itu akan membuat investor dari negara lain makin tertarik untuk datang ke Indonesia," papar Rofy.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemerintah juga memastikan bahwa setiap pembaruan P3B akan menganut asas win-win solution. Artinya, setiap perubahan perjanjian pajak yang dihasilkan menguntungkan kedua belah pihak.

Meski begitu, renegosiasi tersebut juga tetap mengedepankan prinsip dasar penyusun P3B yaitu meminimalisir pengenaan pajak berganda dengan pembagian hak pemajakan, serta menutup celah praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

"Kami ingin output dari negosiasi bagus untuk Indonesia dan juga negara mitra, sehingga diharapkan dengan negosiasi ini bisa membuat iklim investasi Indonesia menjadi makin menarik," imbuhnya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sekadar informasi, ada tiga narasumber dalam Dialogue KiTa kali ini. Selain Rofyanto, ada pula Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol, dan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak berganda, perjanjian penghindaran pajak berganda, p3b, bkf, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama