Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Investment Authority Bakal Arahkan Modal Asing ke IKN

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Investment Authority Bakal Arahkan Modal Asing ke IKN

Ilustrasi.

NUSA DUA, DDTCNews - Indonesia Investment Authority bakal menyalurkan penanaman modal asing ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Dewan Direktur Indonesia Investment Authority (INA) Ridha Wirakusumah mengatakan penanaman modal oleh INA di IKN tersebut dimungkinkan setelah INA menandatangani dokumen kemitraan strategis dengan Otorita IKN.

"Kemitraan dengan Otorita IKN ini memungkinkan kami untuk mengarahkan investasi secara strategis, guna mengembangkan IKN sebagai ibu kota Indonesia yang memenuhi standar kelas dunia," katanya dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Kemitraan strategis diresmikan melalui penandatanganan kerangka kerja sama atau cooperation framework yang bertujuan untuk menarik investasi global ke IKN melalui INA.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menuturkan Otorita IKN akan memanfaatkan jaringan global yang dibangun oleh INA untuk mendanai proyek-proyek strategis di IKN.

"Penandatanganan kerangka kerjasama dengan INA ini merupakan kelanjutan dari arahan presiden agar INA dapat memfasilitasi Otorita IKN dalam merealisasikan investasi asing di IKN," ujarnya.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Sebagai informasi, INA merupakan lembaga pengelola investasi yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja. Merujuk pada PP 74/2020, INA memiliki tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi investasi pemerintah pusat.

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, INA berwenang menempatkan dana pada instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak lain termasuk dengan trust fund, menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, serta menatausahakan aset.

Pada awal pendiriannya, modal INA telah ditetapkan senilai Rp75 triliun. Adapun INA saat ini telah bekerja sama dengan berbagai mitra investasi dan telah melakukan penanaman modal di Indonesia kurang lebih senilai Rp50 triliun. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Indonesia Investment Authority, otorita IKN, investasi, modal asing, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra