Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

ilustrasi.

JAKARTA, DDTC—Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), atau avoidance of double taxation di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Penandatanganan tax treaty tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan perwakilan Singapura, disaksikan Presiden Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yacob pada Selasa (04/02/2020).

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku senang dengan penandatanganan kesepakatan tersebut. Presiden berterima kasih karena Singapura bersedia memperkuat kerja sama perpajakan dengan Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Saya sangat puas dengan kemajuan kerjasama kita (Indonesia-Singapura), yakni selesainya negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda yang tadi telah kita saksikan dan telah ditandatangani," kata Jokowi di Istana Bogor.

Kesepakatan baru itu juga diklaim pemerintah Indonesia lebih adil lantaran perjanjian sebelumnya—yang sudah berlaku sejak 1991—cenderung lebih menguntungkan Singapura ketimbang Indonesia.

Pada kerja sama itu, Singapura mendapat penurunan tarif pajak pemotongan untuk royalti dan laba perusahaan cabang. Adapun, kerja sama Indonesia-Singapura itu telah terjalin selama lebih dari 50 tahun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Presiden Singapura Halimah Yacob meyakini persetujuan penghindaran pajak berganda tersebut akan menguntungkan kedua negara, di tengah situasi dunia yang serba tidak pasti saat ini.

"Sebagai tetangga yang baik, kedua negara telah mendapat keuntungan, dan mengatasi tantangan bersama," kata Halimah.

Dilansir dari The Strait Times, hubungan kerja sama kedua negara terus meningkat setiap tahun. Pada 2018, nilai perdagangan kedua negara mencapai US$65 miliar, atau meningkat 9,4% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Halimah juga menyebut Singapura merupakan investor asing utama Indonesia selama enam tahun terakhir. Dia berkata, posisi itu menunjukkan kepercayaan Singapura pada stabilitas perekonomian Indonesia, meski tekanan secara eksternal selalu dinamis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perjanjian penghindaran pajak berganda p3b, indonesia, singapura, presiden jokowi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama