Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesian Aid Salurkan Bantuan Rp 31,9 Miliar ke Palestina

A+
A-
6
A+
A-
6
Indonesian Aid Salurkan Bantuan Rp 31,9 Miliar ke Palestina

Ilustrasi, Prajurit TNI AU menyiapkan bantuan kemanusiaan yang akan dikirim untuk Palestina di Baseops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) atau Indonesian Aid menyiapkan dana senilai Rp31,9 miliar atau sekitar US$2 juta untuk bantuan kemanusiaan di Palestina.

Direktur Utama Indonesian Aid Tormarbulang Lumbantobing mengatakan bantuan tersebut akan disalurkan dalam bentuk obat-obatan dan alat kesehatan. Rencananya, proses penyaluran bantuan akan dimulai pada pekan depan.

"Nantinya kita kirim dalam bentuk kebutuhan medis berupa obat-obatan dan alat-alat kesehatan yang sekarang ini sangat dibutuhkan oleh warga Palestina," katanya, Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Tormarbulang menuturkan bantuan kemanusiaan itu menjadi bentuk komitmen Indonesia membantu Palestina setelah pemberian bantuan tahap pertama sebanyak 51,5 ton yang dikirim kemarin, Sabtu (4/11/2023).

Bantuan tahap pertama yang dikirimkan kemarin tidak hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga dari pelaku usaha, LSM, dan beragam unsur masyarakat lainnya.

"Ada yang dari Baznas, dari IHA, dari PMI, dari Kitabisa, dan juga dari pemerintah, TNI, dan Polri. Yang selanjutnya, kita harapkan akan makin banyak bantuan-bantuan dari masyarakat dan dunia usaha," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, Indonesian Aid resmi dibentuk seiring dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143/2019.

LDKPI merupakan BLU yang mengelola dana kerja sama pembangunan internasional dan dana hibah kepada pemerintah/lembaga asing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menkeu.

Guna melaksanakan tugasnya, Indonesian Aid menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund). (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : indonesia aid, kebijakan pemerintah, palestina, bantuan kemanusiaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama