Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Insentif Pajak, Usaha Besar Harus Jalin Kemitraan dengan UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Ingin Insentif Pajak, Usaha Besar Harus Jalin Kemitraan dengan UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Usaha besar yang berencana memanfaatkan fasilitas penanaman modal, termasuk fasilitas perpajakan, dari pemerintah memiliki kewajiban untuk menyatakan komitmen kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 1/2022, pelaku usaha besar tersebut wajib menyampaikan komitmen kemitraan dengan UMKM tersebut kepada Kementerian Investasi/BKPM.

"Bagi pelaku usaha besar yang telah mendapatkan perizinan berusaha ... wajib menyampaikan pernyataan komitmen kemitraan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan mengenai pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal," bunyi Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 1/2022, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kewajiban ini berlaku bagi usaha besar yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha prioritas ataupun bidang usaha yang dipersyaratkan untuk bermitra dengan UMKM. Daftar bidang usaha prioritas atau bidang usaha yang wajib bermitra terlampir dalam Perpres 10/2021 s.t.d.d Perpres 49/2021.

Adapun yang dimaksud dengan kemitraan dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 1/2022 adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMKM, terutama di tempat usaha besar berinvestasi.

Dalam rangka melaksanakan komitmen kemitraan tersebut, kementerian dan lembaga (K/L), pemda, dan asosiasi usaha bisa menyiapkan daftar UMKM di daerah yang siap dimitrakan dengan usaha besar. Adapun usaha besar dapat memilih calon UMKM di daerah yang siap dimitrakan dari daftar dimaksud.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Bila UMKM di daerah ternyata tidak memenuhi kompetensi, usaha besar dapat mengusulkan calon mitra UMKM. Usaha besar dapat bermitra dengan calon mitra UMKM yang diusulkan sendiri tersebut sepanjang UMKM tidak memiliki afiliasi secara kepemilikan saham atau pengurus dengan usaha besar.

Pelaksanaan kemitraan nantinya dibuktikan dengan dokumen kesepakatan kemitraan usaha yang ditandatangani usaha besar dan UMKM di daerah. Tak hanya itu, kemitraan juga harus dilaksanakan secara berkelanjutan.

"Kemitraan untuk bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan secara berkelanjutan selama usaha besar masih melakukan kegiatan usaha," bunyi Pasal 22 Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 1/2022.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Untuk diketahui, setidaknya terdapat 7 fasilitas perpajakan yang permohonannya diajukan lewat online single submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM yakni tax holiday, tax allowance, investment allowance, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), fasilitas impor, dan fasilitas di kawasan ekonomi khusus (KEK). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, usaha besar, UMKM, mitra UMKM, BKPM, investasi asing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama