Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Tahu Jumlah Subsidi Bunga yang Bisa Diperoleh? Ini Formulanya

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingin Tahu Jumlah Subsidi Bunga yang Bisa Diperoleh? Ini Formulanya

Pekerja menyelesaikan proses pembuatan oncom di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/5/2020). Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp4,97 triliun subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman UMKM. Sebanyak 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun diberi keringanan. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah menuangkan formula dan contoh penghitungan subsidi bunga yang bisa diperoleh debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),

"Formula yang digunakan adalah dengan mengalikan besaran subsidi dengan baki debet dan hari bunga lalu dibagi dengan 360," ungkap PMK yang berlaku sejak 5 Juni 2020 tersebut.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sesuai dengan definisi yang tertuang pada PMK No. 65/2020, baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit.

Adapun yang dimaksud dengan hari bunga adalah jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi bunga di mana baki debet pinjaman tidak berubah, dalam artian tidak ada pembayaran pokok pinjaman sehingga baki debet tidak berubah.

Dalam contoh yang dituangkan pemerintah pada PMK, diasumsikan Andi menerima pembiayaan dari perbankan dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp50 juta dengan akad per 1 Desember 2019.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Oleh karena Andi mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pokok, baki debet Andi per 29 Februari menjadi sebesar Rp40 juta. Perusahaan Andi terkena dampak Covid-19 dan Andi pun diajukan sebagai penerima fasilitas subsidi bunga dan disetujui per 1 Juni 2020.

Mengingat Andi adalah debitur UMKM yang memperoleh pembiayaan dari perbankan, maka subsidi bunga yang diperoleh Andi adalah sebesar 6% pada 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya.

Subsidi bunga tersebut tidak dapat diberikan atas bunga pada Maret dan April karena subsidi bunga baru digulirkan oleh pemerintah per 1 Mei 2020. Dalam PMK, dicontohkan bahwa periode tagihan adalah per tanggal 1 Mei 2020 hingga 30 Juni 2020 atau 61 hari.

Baca Juga: Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Dengan demikian, jumlah subsidi bunga yang berhak diterima pada periode tersebut diperoleh dengan mengalikan subsidi bunga yang berhak diperoleh yakni 6% dengan baki debet per 29 Februari 2020 sebesar Rp40 juta, dikalikan dengan hari bunga 61 hari, dan dibagi dengan 360.

Dari formula tersebut, maka subsidi bunga yang berhak dinikmati oleh Andi adalah sebesar Rp406.666,67. Inilah jumlah yang akan ditanggung oleh pemerintah dengan dana APBN. (Bsi)

Baca Juga: Dorong UMKM Masuk ke Sektor Formal, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, debitur UMKM, subsidi bunga UMKM, PMK 65/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Kena Potong Tarif Umum, UMKM Tetap Terutang PPh Final 0,5 Persen

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak