Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Alasan Vitalnya Informasi Dalam Sistem Pajak Indonesia

A+
A-
5
A+
A-
5
Ini Alasan Vitalnya Informasi Dalam Sistem Pajak Indonesia

Managing Partner DDTC Darussalam memberikan paparan dalam seminar nasional bertajuk ‘Keterbukaan Informasi Pasca Tax Amnesty’ yang digelar HMJ Akuntansi Universitas Sebelas Maret (UNS) pada hari ini, Sabtu (3/11/2018).

SOLO, DDTCNews – Data dan informasi menjadi elemen vital dalam sistem pajak Indonesia. Hal ini bukan hanya karena konsekuensi dari sistem self assessment, melainkan juga sistem worldwide tax.

Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar nasional bertajuk ‘Keterbukaan Informasi Pasca Tax Amnesty’ digelar Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi Universitas Sebelas Maret (UNS) pada hari ini, Sabtu (3/11/2018).

Dalam sistem self assessment, paparnya, tanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban pajak berada pada wajib pajak (WP) sendiri. Sesuai fungsi dan kewajibannya, pemerintah melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pajak yang dilakukan WP tersebut.

Baca Juga: Coretax DJP: Sistem Terbuka, Data-Data Dikumpulkan dari Mana Saja

Selanjutnya, dalam sistem worldwide tax, ada skema pemajakan untuk penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, cara pengujian kepatuhan dan informasi yang bersumber dari luar negeri menjadi krusial.

Sebagai konsekuensi dari dua aspek tersebut, data dan informasi pihak ketiga menjadi penting untuk memastikan kesetaraan dan level playing field. Selain itu, informasi juga berfungsi untuk memastikan kepatuhan dan mengoptimalisasikan penerimaan pajak.

Kementerian Keuangan mencatat rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) selama ini menunjukkan tren penurunan. Dalam beberapa tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak juga tidak pernah mencapai target APBN maupun perubahannya.

Baca Juga: Tentukan WP yang Diawasi dan Diuji Kepatuhannya, DJP Pakai Ini

Penerimaan pajak yang belum optimal ini, ungkap Darussalam, dipengaruhi oleh besarnya shadow economy,rendahnya kepatuhan WP, struktur peneriman yang tidak berimbang, serta faktor globalisasi dan kebocoran.

Jembatan

Langkah pemerintah untuk mengimplementasikan program pengampunan pajak (tax amnesty), menurutnya, sudah tepat untuk merespons kondisi pajak Indonesia tersebut. Apalagi, program ini dijalankan sebelum era keterbukaan informasi secara global.

Baca Juga: Syarat Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment Dapat Berjalan Efektif

“Menurut saya, tax amnesty ini sebagai jembatan menuju sistem pajak yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum, sekaligus awal babak baru,” kata Darussalam.

Sebagai transisi, program pengampunan pajak memiliki dua sisi. Pertama, ada kesempatan yang diberikan bagi WP untuk mendekrasikan aset yang selama ini belum diungkap secara sukarela. Dengan demikian, aset tersebut masuk dalam sistem pajak.

Kedua, ada peringatan bagi WP karena akan menuju era keterbukaan informasi untuk keperluan pajak. Dalam konteks ini, WP yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak berisiko menjadi sasaran pemeriksaan ketika DJP sudah mendapatkan informasi keuangan secara otomatis.

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Seperti diketahui, dunia sepakat dengan adanya transparansi informasi dengan penerapan automatic exchange of information (AEoI). Indonesia juga sudah menerbitkan Undang-Undang (UU) No. 9/2017.

Payung hukum tersebut menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2017 menjadi UU. Regulasi ini membuka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang selama ini bersifat rahasia.

Hingga Oktober 2018, sudah ada 5.989 lembaga keuangan yang terdaftar. Dalam konteks AEoI, Indonesia mulai mempertukarkan data dengan 101 negara mitra pada September 2018.

Baca Juga: Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Akses yang terbuka untuk otoritas pajak ini, sambungnya, juga sangat penting dalam proses pemeriksaan. Apalagi, baru-baru ini, DJP mengeluarkan Surat Edaran No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Dalam beleid itu, untuk mengatasi kesenjangan (gap) antara profil perpajakan berdasarkan SPT dengan profil ekonomi sebenarnya, DJP bisa membandingkan dengan informasi sumber internal, eksternal, maupun pengamatan lapangan.

Selanjutnya, masih dalam beleid itu, DJP melihat ada 7 transaksi hubungan istimewa yang berpotensi dilakukan pemeriksaan. Untuk aspek ini, pertukaran informasi atas CbCR bisa digunakan sebagai risk assessment. (kaw)

Baca Juga: DJP Optimalkan Pajak dari Pengadaan Barang dan Jasa Lewat SIPP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, informasi, AEoI, self assessment, worldwide tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 November 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada CRM, DJP Jamin Pengawasan WP Tidak Bisa Manasuka

Rabu, 15 November 2023 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Harap Coretax Bisa Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan Pajak

Selasa, 14 November 2023 | 14:45 WIB
PER-19/BC/2023

DJBC Terbitkan Aturan Baru Soal Tata Laksana Kelangsungan Layanan TIK

Senin, 30 Oktober 2023 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama