Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

A+
A-
26
A+
A-
26
Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 turut memuat ketentuan bunga simpanan dan pinjaman yang dilakukan koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) koperasi.

KSP dan USP koperasi dapat memiliki keragaman produk simpanan. Simpanan diberikan imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus. Besarannya dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota.

“Imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya … paling tinggi 9% per tahun,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (4) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Adapun sesuai dengan Pasal 26 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, perubahan penetapan bunga simpanan maksimal tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM.

Sementara terkait dengan pemberian pinjaman oleh KSP dan USP koperasi, berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pelaksanaannya wajib memperhatikan kemampuan likuiditas dan tingkat kualitas aset yang sehat.

Dalam menyalurkan pinjaman, KSP dan USP koperasi menetapkan suku bunga pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Suku bunga pinjaman … paling tinggi 24% per tahun,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023.

Adapun perubahan penetapan bunga pinjaman maksimal tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM. (kaw)

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Permenkop UKM 8/2023, simpan pinjam, koperasi simpan pinjam, simpanan, pinjaman, KSP, KSPPS, USP, USPPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta