Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Kata Pelaku Usaha Soal Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Kata Pelaku Usaha Soal Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Kepala Divisi SDM PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Joko Baroto.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik insentif pajak yang digulirkan untuk kegiatan vokasi. Industri yang menjadi mitra pemasok bahan baku diharapkan juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemagangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi SDM PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Joko Baroto dalam acara bertajuk ‘Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi'. Menurut dia, insentif idealnya tidak hanya dimanfaatkan oleh manufaktur besar, tapi juga industri pendukungnya.

“Beberapa waktu lalu, kita undang Kemenko Perekonomian dan Ditjen Pajak bersama lebih dari 2.500 suplier untuk hadir dan mendorong supaya bisa mengimplementasikan vokasi pada level suplier,” katanya, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Menurut dia, kegiatan vokasi dan pemagangan sangat dibutuhkan oleh suplier yang menjadi partner manufaktur seperti Daihatsu. Hal ini berkaitan dengan fakta masih rendahnya kesiapan alat produksi suplier pada level menengah dan mikro untuk bisa memasok bahan produksi.

Untuk itu, pemberian fasilitas pajak dari pemerintah hal tersebut dapat menjadi momentum bagi mitra pabrikan dalam meningkatkan produktifitas SDM. Dengan demikian, akan terjadi perbaikan kualitas dalam rantai produksi industri otomotif di dalam negeri.

Sementara itu, pada sisi manufaktur, Joko menyebutkan masih adanya jurang lebar antara lulusan yang dihasilkan lembaga pendidikan, terutama SMK, dengan kriteria kebutuhan industri. Gap tersebut berlaku untuk keterampilan kerja (hard skill) dan mentalitas (soft skill).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

“Harus diakui saat ini masih ada gap kompetensi dari kurikulum SMK dengan kebutuhan industri, sehingga kami di ADM mempunyai program pelatihan dan pendidikan vokasi,” paparnya.

Untuk proses kegiatan vokasi di ADM, Joko menyebutkan fase tersebut harus dilakukan calon karyawan. Setelah lulus dari program pemagangan vokasi selama 6 bulan, mereka baru bisa mendapatkan sertifkasi untuk bisa bekerja penuh di perusahaan.

Joko melanjutkan pengembangan keterampilan relatif bisa dijawab dengan pemagangan vokasi. Tantangan industri saat ini, menurutnya, lebih pada upaya mendapatkan pekerja yang tidak hanya terampil, tapi juga memiliki metalitas dan etos kerja yang mumpuni.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

“Statistik di ADM itu kita seleksi 7, yang didapat 1. Sebagian besar tidak lulus itu karena faktor soft skill. Makanya, dari program vokasi kita juga kita lakukan [latih] baik hard skill maupun soft skill,” paparnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM. (kaw)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, super tax deduction, vokasi, pemagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?