Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Konsekuensi Bila ASN Tidak Update Data Mandiri Sesuai Jadwal

A+
A-
10
A+
A-
10
Ini Konsekuensi Bila ASN Tidak Update Data Mandiri Sesuai Jadwal

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pemutakhiran data mandiri (PDM) oleh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN harus dilaksanakan sesuai dengan periode yang telah ditentukan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan apabila ASN dan PPT non-ASN tidak melaksanakan PDM melalui MySAPK pada periode yang ditentukan maka pelayanan manajemen kepegawaian bersangkutan tidak akan diproses.

“Kemudian, jika pejabat pembina kepegawaian instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka pejabat pembina kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Jumat 4/6/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN tahun ini berlangsung pada Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan PDM oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir Juni 2021.

Kemudian, pengisian usul PDM ASN dan PPT non-ASN dilakukan hingga Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan hingga akhir Januari 2022 dan dapat diperpanjang.

ASN dan PPT non-ASN dapat melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup antara lain seperti data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kurus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lalu, riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.

Nanti, setiap usul pemutakhiran data mandiri oleh ASN dan PPT non-ASN tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN No. 87/2021. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKN, aparatur sipil negara ASN, pemutakhiran data mandiri, MySAPK, SIASN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama