Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Momen Luhut dan Deddy Corbuzier Saling Curhat Kena Tarif Pajak 35%

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini Momen Luhut dan Deddy Corbuzier Saling Curhat Kena Tarif Pajak 35%

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siniar Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ada yang menarik dalam perbincangan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan influencer Deddy Corbuzier dalam sebuah siniar, belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas banyak topik mulai dari politik, pertahanan, hingga ekonomi, termasuk pajak. Pada kesempatan tersebut, Deddy yang sudah akrab dan memanggil Luhut dengan sebutan 'opung' juga curhat tentang kebiasaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadikannya contoh wajib pajak yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%, mulai tahun ini.

"Opung kan kenal Bu Sri Mulyani, bilangin dong Pung, tolong, kemarin dia ngomong di mana-mana Deddy Corbuzier tuh pajaknya dinaikin," katanya dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Mendengar curhatan Deddy, Luhut hanya menanggapinya dengan santai. Menurutnya, Deddy memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif lebih tinggi jika penghasilannya memang besar.

Dari pembicaraan tersebut, Deddy kemudian menyinggung Luhut yang juga bakal terkena tarif PPh orang pribadi 35% tahun ini. Belum lama ini, Sri Mulyani bahkan memberikan julukan 'menko paling tajir' kepada Luhut.

"Iya, saya dikenain [tarif pajak] 35%. Saya bilang ya it's okay," ujar Luhut.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Merasa senasib, keduanya lantas saling melempar celetukan tentang perubahan struktur tarif PPh orang pribadi yang kini paling tinggi mencapai 35%. Namun berbeda dengan Deddy, Luhut mengaku tidak keberatan jika namanya dijadikan contoh sebagai wajib pajak dengan tarif PPh orang pribadi 35% oleh Sri Mulyani.

Luhut menilai membayar pajak menjadi sebuah konsekuensi yang harus dilakukan ketika wajib pajak memiliki penghasilan dalam nominal besar. Dia juga menyatakan tidak pernah keberatan apabila setiap penghasilannya dikenakan pajak, termasuk dengan tarif tertinggi.

"Saya dari dulu sih membayar pajak. Jadi kalau diperiksa pun saya sih [tidak masalah]. Saya sebagai tentara, seperti ini kan sudah anugerah. Jadi kalau bayar pajak, ya enggak mengurangi kaya saya juga," ucapnya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Seperti diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer mulai tahun ini. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPh, pajak penghasilan, wajib pajak, Sri Mulyani, bracket penghasilan kena pajak, lapisan penghasilan kena pajak, Deddy Corbuzier, Luhut, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama