Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Negara yang Pertama Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini Negara yang Pertama Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pajak

MUMBAI, DDTCNews—India akan menjadi negara pertama yang memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan pembelajaran mesin (machine learning/ML) dalam proses penilaian pajak.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman berjanji akan mengadopsi sistem penilaian tanpa tatap muka mulai Oktober 2019. Sistem baru tersebut akan meningkatkan akurasi dan transparansi proses penilaian pajak serta meningkatkan basis pajak dan kepatuhan.

“Pemerintah lebih menginginkan teknologi daripada manusia untuk melakukan segala hal. Jadi, integrasi data dan kecerdasan buatan adalah kuncinya,” kata seorang sumber dari pemerintahan, Senin (2/9/2019).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin dicetuskan karena sistem penilaian dan pengawasan yang ada di Ditjen Pajak India melibatkan interaksi pribadi yang intens antara wajib pajak dan fiskus. Hal tersebut dianggap dapat mengarah pada praktik tertentu yang tidak diinginkan fiskus.

Ditjen Pajak India berencana menerapkan sistem penilaian tanpa tatap muka atau e-assesment dengan bantuan kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin pada kasus yang memerlukan verifikasi transaksi atau ketidaksesuaian tertentu.

Terlebih saat ini sistem pelaporan pajak semakin kompleks, sehingga menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi bagi perusahaan maupun pemerintah. Untuk itu, AI dapat dimanfaatkan untuk mengotomasi proses kepatuhan agar dapat menghemat waktu dan biaya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, AI dapat membantu proses pemeriksaan data dalam jumlah besar. Teknologi itu juga dapat menciptakan basis data yang yang memungkinkan regulator melakukan pengawasan dan mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan dengan lebih mudah.

Namun, disisi lain banyak pejabat di Kementerian Keuangan yang percaya penggunaan AI dan ML untuk penilaian pajak dapat merugikan negara. Mereka mengkritik asumsi yang ada di balik penggunaan teknologi tersebut.

“Seluruh tujuan dari penilaian tanpa tatap muka ini didasarkan pada premis bahwa petugas pajak korup dan melecehkan wajib pajak. Ini bukan hanya gagasan yang bias tetapi juga merusak pekerjaan asli departemen pajak,” kata seorang pejabat senior, seperti dilansir deccanherald.com. (MG-nor/Bsi)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kecerdasan buatan, pajak, india

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama