Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Fiskal Dipangkas, Realisasi PDRI Membaik pada Semester I/2022

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Fiskal Dipangkas, Realisasi PDRI Membaik pada Semester I/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja pendapatan negara terus membaik sejalan dengan pemulihan ekonomi.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2022 menyebut membaiknya kinerja penerimaan salah satunya tercermin dari realisasi pajak dalam rangka impor (PDRI), yang membukukan capaian sangat baik pada semester I/2022. Tingginya kinerja penerimaan PDRI terjadi sebagai dampak dari phasing-out insentif fiskal dan tingginya aktivitas perdagangan impor.

"Baiknya kinerja PDRI tersebut tercermin dari capaian pertumbuhan PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor yang tinggi," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Laporan APBN Kita edisi Juli 2022 memaparkan kinerja positif tidak hanya terjadi pada jenis pajak seperti PPh badan dan PPN dalam negeri. Dalam hal ini, pertumbuhan realisasi penerimaan PDRI yang terdiri atas PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor secara berturut-turut mencapai 236,82%, 40,3%, dan 36,69%.

Secara bulanan, kinerja PDRI memang sedikit mengalami perlambatan pada Juni 2022. Namun, kinerja penerimaan jenis pajak yang tergabung dalam PDRI masih dalam level pertumbuhan yang memuaskan.

Pada periode tersebut, kinerja pertumbuhan PPh Pasal 22 impor mencapai 477,77%, sedangkan kinerja pertumbuhan PPN impor dan PPnBM impor masing-masing tercatat sebesar 48,43% dan 12,93%.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Laporan APBN Kita mencatat realisasi penerimaan PDRI, yang pemungutannya dilakukan bersamaan dengan penerimaan bea masuk, pada semester I/2022 mencapai Rp160,2 triliun atau tumbuh 62,7%.

Sejak 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal atas impor barang-barang yang diperlukan untuk menangani pandemi Covid-19 seperti vaksin, obat, dan alat kesehatan. Insentif yang diberikan mencakup bea masuk, PPh Pasal 22 impor, dan PPN.

Melalui PMK 226/2021, pemberian insentif itu kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selain itu, ada pula insentif fiskal untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. PMK 114/2022 mengatur insentif pajak ini juga diperpanjang hingga Desember 2022.

Meski demikian, sektor usaha yang menikmati insentif ini terus dipangkas secara bertahap karena sebagian telah pulih dari tekanan pandemi. Misalnya pada insentif pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor, kini hanya diberikan untuk pada 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU). (sap)

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, PDRI, PPh Pasal 22 impor, PPN impor, PPnBM impor, pendapatan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas