Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Bakal Diperpanjang atau Tidak, Pemda Diminta Masukan

A+
A-
1
A+
A-
1
Insentif Pajak Bakal Diperpanjang atau Tidak, Pemda Diminta Masukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan kajian mengenai perpanjangan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional pada 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan salah satu pertimbangan pemerintah melanjutkan insentif pajak yakni kondisi pemulihan yang terjadi di daerah. Karenanya, pemda juga diminta memberikan laporan mengenai kondisi pemulihan ekonomi hingga akhir 2021.

"Pemerintah daerah juga akan memberi laporan kondisi terkininya seperti apa. Sangat banyak sekali petimbangan-pertimbangan untuk kami jadikan kebijakan sebelum kami lepas ke masyarakat," katanya dalam acara dialog Nyibir Fiskal BKF, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nufransa menjelaskan mengenai proses pengkajian insentif pajak ketika mendapat pertanyaan dari seorang warganet. Warganet itu menanyakan rencana kelanjutan insentif pajak seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pemotongan angsuran PPh Pasal 25, dan keringanan pajak untuk perhotelan, terutama di Bali.

Nufransa menjelaskan kebijakan mengenai insentif pajak sangat kontekstual dan tergantung pada kondisi terkini. Kalau menurut pengamatannya, kondisi perhotelan terus menunjukkan perbaikan, terutama jelang tahun baru 2022.

Meski demikian, pemerintah juga mempertimbangkan berbagai tantangan yang terjadi saat ini, terutama mengenai penyebaran Covid-19 varian Omicron. Jika situasi itu sampai mengganggu pemulihan usaha, masih ada peluang untuk memperpanjang pemberian insentif.bisa jadi itu diperpanjang.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Kalau memang kondisi sangat parah seperti tahun lalu, bisa jadi diperpanjang," ujarnya.

Nufransa menambahkan skema insentif pajak juga dapat didesain secara lebih spesifik, misalnya berdasarkan sektor usaha atau daerah yang masih membutuhkan stimulus. Namun, lanjutnya, pemerintah juga berharap jumlah wisatawan terus meningkat sehingga tidak perlu lagi memperpanjang pemberian insentif.

Pada 2021, realisasi insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp68,32 triliun atau setara 112,6% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Realisasi itu berasal dari berbagai insentif usaha yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Insentif yang diberikan pada tahun lalu meliputi PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Adapun pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, salah satu programnya yakni memberikan insentif perpajakan. Saat ini, satu-satunya insentif pajak yang telah disetujui Presiden Joko Widodo untuk diperpanjang yakni PPN rumah DTP, walaupun besarannya dipangkas 50%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, diskon pajak, pandemi Covid-19, PEN, PPh Pasal 25, diskon angsuran PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama