Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Puluhan Triliun untuk TPB, Begini Dampak ke Kinerja Ekspor

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Puluhan Triliun untuk TPB, Begini Dampak ke Kinerja Ekspor

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memberikan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB), khususnya kawasan berikat (KB), untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspor.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 menyebutkan adanya pandemi Covid-19 menghambat aktivitas produksi oleh perusahaan penerima fasilitas TPB. Namun, pemberian insentif juga berdampak terhadap perbaikan kinerja ekspor-impor pada tahun lalu.

"Atas insentif yang telah diberikan, perusahaan TPB menghasilkan realisasi ekspor dengan total sebesar US$81,92 miliar dan impor sebesar US$24,83 miliar," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Laporan tersebut menyatakan fasilitas TPB bukan termasuk dalam cakupan belanja perpajakan. Namun, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang berfungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance tetap melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa TPB untuk industri manufaktur berorientasi ekspor berdasarkan PP 32/2009 sebagaimana diubah dengan PP 85/2015. Fasilitas TPB merupakan kebijakan yang bertujuan mendorong investasi, meningkatkan ekspor, mengurangi defisit neraca perdagangan, serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui fasilitas ini, pemerintah memberikan insentif di antaranya penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPnBM (PPN lokal).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jumlah penerima fasilitas TPB pada 2021 sebanyak 1.760 perusahaan. Angka itu terdiri atas 1.396 kawasan berikat, 230 gudang berikat, 143 pusat logistik berikat, 26 toko bebas bea, dan 7 tempat penyelenggaraan pameran berikat.

Total realisasi insentif yang diberikan kepada perusahaan KB sepanjang 2021 mencapai Rp23,8 triliun untuk penangguhan bea masuk, Rp50,7 triliun untuk tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), Rp12,5 miliar untuk pembebasan cukai, serta Rp116 miliar untuk tidak dipungut PPN lokal. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, bea cukai, tempat penimbunan berikat, kawasan berikat, ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama