Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif untuk Farmasi, Migas dan Turisme, Download Aturannya Di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif untuk Farmasi, Migas dan Turisme, Download Aturannya Di Sini

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah menambah daftar kelompok perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas percepatan restitusi atau pengembalian pajak melalui regulasi terbaru yang terbit pada 19 Agustus 2019.

Dalam peraturan ini, ada 3 kelompok tambahan yang dimasukkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Ketiga kelompok itu adalah pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan, dan perusahaan yang lebih dari 50% sahamnya dikuasai BUMN.

Selain itu, pemerintah juga menambah dua faktor yang dapat dipertimbangkan untuk pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kemudian juga relaksasi restitusi PPN untuk turis asing.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Lalu juga fasilitas fiskal untuk usaha eksplorasi dan eksploitasi migas, serta penambahan daftar wajib pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat memakai pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.04 September 2019 bertajuk New Fiscal Relaxation for Pharmaceutical, Upstream Oil & Gas and Tourism Sectors’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Percepatan Restitusi

Pemerintah telah menambah daftar kelompok perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas percepatan restitusi atau pengembalian pajak. Hal itu ditambahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.117/PMK.03/2019 yang berlaku mulai 19 Agustus 2019.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya, yaitu PMK No.39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional dan likuiditas kas wajib pajak.

  • Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM

Selain itu, ada PMK No.119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan ini berlaku mulai 16 Agustus 2019 dan mencabut PMK No.218/PMK.02/2014 dan PMK No.158/PMK.02/2016. Dalam aturan terbaru, ada dua faktor yang dipertimbangkan, yaitu Pasal 90 (b) Peraturan Pemerintah No.23/2015 dan pemanfaatan bagian negara untuk restitusi PPN dan PPnBM.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain
  • Relaksasi Restitusi PPN untuk Turis

Kemudian ada relaksasi restitusi PPN untuk turis asing melalui PMK No.120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. PMK ini diteken 23 Agustus 2019 dan berlaku mulai 1 Oktober 2019.

  • Fasilitas Fiskal Migas

Fasilitas fiskal migas diberikan melalui PMK No.122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas PPN atau PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat. PMK ini berlaku 30 hari setelah 27 Agustus 2019.

  • Pembukuan Bahasa Inggris

Untuk memberi kepastian hukum kepada wajib pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara, pemerintah merilis PMK No.123/PMK.03/2019. PMK yang diteken 27 Agustus 2019 ini menambah daftar wajib pajak yang dapat memakai pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. (Bsi)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, percepatan restitusi,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama