Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IRS Perkirakan Ada Pajak Senilai Rp7.700 Triliun yang Belum Tertagih

A+
A-
0
A+
A-
0
IRS Perkirakan Ada Pajak Senilai Rp7.700 Triliun yang Belum Tertagih

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), memperkirakan tax gap pada tahun pajak 2014 hingga 2016 mencapai US$496 miliar atau Rp7.723 triliun. Angka tersebut meningkat US$58 miliar bila dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan tingginya tax gap menandakan otoritas pajak masih perlu meningkatkan upaya pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

"IRS berkomitmen untuk memastikan keadilan sistem pajak, membantu wajib pajak meningkatkan kepatuhannya, dan terus mengidentifikasi masalah kepatuhan yang berkontribusi terhadap tingginya tax gap," ujar Rettig, dikutip Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Secara umum, tax gap senilai US$496 miliar timbul akibat nonfiling, underreporting, dan underpayment. Tax gap yang timbul akibat nonfiling diperkirakan mencapai US$39 miliar, sedangkan tax gap yang timbul akibat underpayment mencapai US$59 miliar. Tertinggi, tax gap yang timbul akibat underreporting tercatat mencapai US$398 miliar.

Melalui berbagai upaya pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, IRS tercatat berhasil menagih tunggakan pajak senilai US$68 miliar. Dengan demikian, tax gap yang tersisa atau net tax gap masih mencapai US$428 miliar.

Guna menekan tax gap dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, IRS mengaku akan terus menerapkan ketentuan pajak yang berlaku secara adil.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada 2014 hingga 2016, rasio kepatuhan sukarela atau voluntary compliance rate (VCR) di AS tercatat sudah mencapai 85%. Menurut IRS, peningkatan VCR sebesar 1 poin persentase akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$40 miliar.

Berdasarkan pada data tersebut, peningkatan kepatuhan pajak diperlukan guna menekan tax gap. Rettig mengatakan ketidakpatuhan oleh segelintir wajib pajak bakal menambah beban pajak yang ditanggung oleh mereka yang sudah patuh.

"IRS akan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak sembari mengejar mereka yang secara sengaja menghindar dari kewajiban dalam membayar pajak," ujar Rettig. (sap)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tax gap, penerimaan pajak, PPh, IRS, AS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama