Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Pemungut PPN Produk Digital, Shopee: Tidak Pengaruhi Harga Barang

A+
A-
5
A+
A-
5
Jadi Pemungut PPN Produk Digital, Shopee: Tidak Pengaruhi Harga Barang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Shopee menegaskan penunjukannya sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sesuai PMK 48/2020 tidak akan memengaruhi harga jual barang.

Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo mengatakan PMK 48/2020 hanya terkait dengan pengenaan pajak atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) yang berasal dari luar negeri.

“Harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri. Jadi tambahan pajak ini tidak akan memengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee,” ujar Radityo, dikutip pada Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Shopee, lanjutnya, akan terus berkomitmen untuk mendukung regulasi-regulasi yang akan berlaku ke depan sepanjang rumusan regulasi sesuai dengan undang-undang dan dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia.

“Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kementerian Keuangan/Ditjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," ujar Radityo.

Seperti diketahui, Shopee bersama dengan 11 penyelenggara PMSE lainnya telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PMSE pada bulan ini. DJP telah menegaskan hanya barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dalam PMK 48/2020 yang dikenai PPN PMSE dan dipungut oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

“Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Lain Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE’.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 48/2020, PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud serta JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Dengan ini, penyerahan BKP/JKP dari dalam daerah pabean kepada konsumen dalam negeri tidak dikenai PPN PMSE, melainkan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan umum yang sudah diatur dalam UU PPN dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 48/2020, PPN, produk digital, PMSE, DJP, Shopee, Ditjen Pajak, e-commerce, marketplace

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adlan Ghiffari

Jum'at, 11 September 2020 | 08:39 WIB
Dengan adanya penambahan pemungut PPN PMSE, tentu saja akan memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari PMSE.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama