Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaga Penerimaan, DJP Minta Publik Tak Ragu Adukan Pegawai Menyeleweng

A+
A-
1
A+
A-
1
Jaga Penerimaan, DJP Minta Publik Tak Ragu Adukan Pegawai Menyeleweng

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta masyarakat turut mengawasi potensi pelanggaran integritas oleh pegawai pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan integritas pegawai pajak sangat dibutuhkan mengingat tugasnya dalam mengumpulkan penerimaan negara. Menurutnya, saat ini juga telah tersedia mekanisme whistleblowing system untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menegakkan integritas pegawai pajak.

"Kalau menemukan adanya penyimpangan, saluran untuk mengadukan penyimpangan itu banyak. Jangan ragu-ragu," katanya dalam Forum Tematik Bakohumas, dikutip pada Sabtu (23/2/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Dwi mengatakan Kemenkeu telah menerapkan skema three lines of defense untuk melakukan pengawasan. Lapisan pertahanan pertama, menjaga integritas pegawai dengan pengawasan dari pimpinan unit terkait.

Lapisan pertahanan kedua, pengawasan dari unit kepatuhan internal yang ada pada tiap unit eselon I Kemenkeu. Lapisan pertahanan ketiga, pengawasan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Meski sudah ada pertahanan dari internal, dia menjelaskan DJP tetap terbuka menerima aduan apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran disiplin atau integritas. Menurutnya, aduan dapat disampaikan melalui email [email protected] atau contact center Kring Pajak.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kemenkeu juga menyediakan aplikasi Whistleblowing System (Wise) apabila masyarakat hendak mengadukan pelanggaran pegawai melalui wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134. Selain itu, aduan juga dapat disampaikan melalui Ombudsman Republik Indonesia.

"Dari 46.000 pegawai, kami menyadari pasti ada saja yang mungkin integritasnya masih goyang. Oleh karena itu, saya sampaikan please jangan ragu-ragu adukan saja karena kami harus mengamankan 82% untuk APBN, untuk pembangunan Indonesia," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, penyelewengan, korupsi, Kemenkeu, WISE, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:14 WIB
KEP-44/PPPK/2024

Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama