Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Gampang Tergiur Penawaran Aset Kripto, Investor Perlu Tahu Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Jangan Gampang Tergiur Penawaran Aset Kripto, Investor Perlu Tahu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam merespons penawaran investasi aset kripto yang makin marak. Kewaspadaan perlu ditingkatkan agar investor terhindar dari jebakan pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing meminta para investor dan calon investor untuk mewaspadai penawaran aset kripto atau cryptocurrency dengan keuntungan tetap (fix) karena berpotensi ditunggangi pihak tidak bertanggung jawab.

Sebelum berinvestasi kripto, Tongam melanjutkan, masyarakat perlu memastikan 2 hal terkait keabsahan pedagang kripto. Pertama, cek daftar pedagang kripto. Kedua, cek juga daftar aset kripto yang ditawarkan di Bappeti selaku otoritas yang berwenang mentatur dan mengawasi kripto.

Baca Juga: Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Ketentuan terkait aset yang diperdagangkan diatur dalam Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. [Pelaku] menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun, masyarakat terlebih dulu diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," ujar Tongam dikutip dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (6/12/2021).

Ada 3 hal yang perlu dilakukan seorang investor sebelum benar-benar menentukan produk investasinya. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peringatan SWI ini sejalan dengan langkah tegas instansi membekukan 1 entitas yakni PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx. SWI juga menghentikan 5 kegiatan usaha yang diduga money game dan 3 kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Sementara itu Bappebti juga baru saja membatalkan tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto atas nama PT Bursa Cripto Prima. Pembatalan ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha.

Pembatalan ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Bappebti juga membekukan kegiatan usaha sebagai calon padagang fisik aset kripto atas nama PT Plutonext Digital Aset. Pembekuan dilakukan karena perusahaan tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegoatan kepada Bappebti sejak mendapatkan Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Pembekuan kegiatan usaha tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian pihak lain. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi bodong, pinjol ilegal, investasi ilegal, Bappebti, OJK, kripto, cryptocurrency

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Senin, 04 Maret 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Otomatis, Nanti Tak Perlu Lagi Minta Jatah NSFP ke Kantor Pajak

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada Peralihan Kewenangan, Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi

Minggu, 25 Februari 2024 | 10:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Tak Patuhi Ketentuan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 9 Perusahaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama